Menanti Ketok Palu Artidjo Alkostar untuk Ahok

Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim agung dengan reputasi baik, bersih, tegas, sering menjatuhkan vonis berat untuk kasus kasasi yang ia tangani.
Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 16/3/2018) - Artidjo Alkostar (68 tahun) dikenal sebagai hakim agung dengan reputasi baik, bersih, tegas, sering menjatuhkan vonis berat untuk kasus kasasi yang ia tangani.

Lahir di Situbondo, Jawa Timur, ayah dan ibunya berasal dari Sumenep, Madura. Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo, kemudian masuk Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Baca juga: Hakim Artidjo Tangani PK Ahok

Kasus populer yang mendapat vonis berat dari majelis kasasi dengan Artidjo di dalamnya di antaranya kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq. Dari vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan menjadi 18 tahun penjara dan hak politik Luthfi dicabut.

Pada kasus Ahmad Fathanah terkait korupsi dan pencucian uang dari impor daging sapi, putusan kasasi memperkuat vonis banding yang sudah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan menambahkan barang yang disita dari vonis sebelumnya.

Dalam kasus Labora Sitorus terkait rekening gendut Rp 1,5 triliun, vonis sebelumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan bertambah menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam kasus Djoko Susilo terkait korupsi proyek simulator ujian SIM, vonis MA sama dengan vonis Pengadilan Tinggi dKI, 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.

Dalam kasus Rahudman Harahap terkait korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa di Tapanuli Selatan tahun 2004-2005 sebesar Rp 1,5 miliar, vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan adalah membebaskan Rahudman, amar kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 480.495.500.

Dalam kasus Angelina Sondakh terkait korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang dan korupsi di Kemendikbud, vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah 4 tahun dan 6 bulan penjara, vonis banding tak berubah dari pengadilan tingkat pertama, vonis MA adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam kasus Ananta Lianggara alias Alung terkait kurir peredaran psikotropika, vonis PN Surabaya dan PT Jatim untuk Alung adalah 1 tahun penjara, sampai tingkat kasasi menjadi 20 tahun penjara.

Dalam kasus Freddy Budiman terkait kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah hukuman mati bagi gembong narkoba ini. Kasasi yang diajukan ke MA oleh Freddy, ditolak. Hukuman mati tetap dijatuhkan kepadanya.

Kini bola panas kasus Ahok terkait penodaan agama yang kontroversial berada di tangannya.

Artidjo yang dikenal garang pada kasus korupsi dan narkoba, juga beberapa kali berbeda pendapat dengan hakim agung lain terkait suatu perkara, tentu sangat ditunggu irama ketok palunya. (sa)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.