Menangani Pandemi Covid-19 Pemprov Sumut Harus Tegas

Pemprov Sumatera Utara harus tegas terhadap masyarakat mengikuti imbauan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pakar Hukum di Sumatera Utara, Abdul Hakim Siagian di Medan, Senin, 20 April 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus tegas terhadap masyarakat, agar mereka mengikuti imbauan yang telah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam sistem hukum, ada tiga aspek strategis yang paling penting dalam penanganan Covid-19. Pertama, secara kelembagaan, kemudian substansi peraturan perundang-undangan menyangkut tentang posisi dan kondisi, terakhir adanya budaya hukum atau kultur hukum dengan ketaatan masyarakat dan ketegasan penegak hukum.

Pakar Hukum di Sumatera Utara, Abdul Hakim Siagian mengatakan itu di Medan, Senin, 20 April 2020.

"Saya menilai. Secara lembaga, seluruh pihak sudah bahu-membahu dan saling rangkul dalam menghadapi wabah virus corona ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, gugus tugas dan tentunya tim medis selaku garda terdepan," ucap Abdul Hakim, seusai live streaming, di Media Center Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan.

Untuk aspek yang kedua, substansi peraturan perundang-undangan menyangkut tentang posisi dan kondisi daerah saat ini menurut Abdul Hakim, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah menaikkan status tanggap darurat Covid-19.

"Dengan status ini, pemerintah pastinya lebih tanggap dengan kondisi saat ini. Terakhir adalah budaya hukum atau kultur hukum terkait ketaatan masyarakat dan ketegasan aparat. Budaya hukum kita masih lemah. Poin paling penting dalam pendekatan hukum yang perlu kita ingat adalah kalau kita tidak patuh, konsekuensinya bisa dikenai kurungan penjara. Harusnya bisa diterapkan seperti itu," tegas Abdul Hakim.

Dia juga menyebut, penanganan hukum yang berlaku di Sumatera Utara masih sebatas imbauan. Jika tidak dilaksanakan dengan benar, ada kemungkinan masa penanganan Covid-19 semakin panjang.

"Budaya taat hukum atau aturan yang masih lemah di tengah masyarakat bisa memperpanjang masa penanganan wabah Covid-19. Untuk itu, diharapkan aturan yang berlaku seperti social distancing atau jaga jarak, mengenakan masker, tidak membuat aktivitas kerumunan serta berdiam di rumah dilaksanakan dengan benar," ungkapnya.

Selain bisa memperpanjang masa penanganan wabah, tidak disiplin dengan protokol yang berlaku juga akan menimbulkan regulasi-regulasi lain yang lebih menekan, dampaknya lebih menyulitkan serta merepotkan khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan rendah.

"Untuk itulah, kita berharap karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak perlu diambil. Tetapi jika memang harus, maka ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan," tandasnya.[]

Berita terkait
Update Covid-19 Sumut: PDP 139, Sembuh 13 Orang
Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) suspek corona mengalami penurunan di Sumatera Utara.
Update Covid-19 Sumut: PDP 146, ODP 2.259, Sembuh 12
Kasus Covid-19 di Sumatera Utara terus mengalami kenaikan dari hari ke hari.
Hasil Uji Swab di Sumut Bisa Diketahui Dalam 2 Hari
Setelah Pemprov Sumatera Utara menerima alat pendeteksi Covid-19, hasil uji swab bisa diperoleh dalam dua hari.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.