Menaker ke Penerima Subsidi Gaji: Belilah Karya UMKM

Menaker Ida Fauziyah mengatakan stimulus gaji bagi pekerja Rp 600 ribu per bulan merupakan salah satu upaya mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Seorang perempuan menunjukkan produk kain tenun Lombok yang dipamerkan di acara temu bisnis produk unggulan UMKM NTB di Hotel Golden Palace di Mataram, NTB, Kamis, 23 Juli 2020. Sebanyak 21 hasil UMKM berupa produk kemasan gula aren, kopi, madu, mete, bawang putih hitam, mutiara dan kain tenun Lombok yang dijual pada acara tersebut merupakan produk hasil pendampingan ekonomi masyarakat terdampak Bencana Gempa Bumi Lombok kerjasama Universitas Mataram dengan BNPB. (Foto: Antara/Ahmad Subaidi/nz)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan stimulus gaji bagi pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan merupakan salah satu upaya mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Maka dari itu, ia berharap 15.725.232 pekerja atau buruh membantu perputran roda ekonomi dalam negeri dengan berbelanja produk hasil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini. Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita," ucap Ida Fauziah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020 seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Stimulus Pekerja Bergaji Rp 5 Juta, Berapa Idealnya?

Berdasarkan hasil rapat, Tim Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat memperbanyak penerima program bantuan subsidi upah.

Teranyar, total pekerja atau buruh penerima subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan bertambah menjadi 15.725.232 orang, dari sebelumnya 13.870.496 orang.

“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” kata dia.

Menurut Ida data sumber calon penerima bantuan ini berasal dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Data BPJS Ketenagakerjaan dipakai sebagai dasar pemberian bantuan subsidi karena dinilai akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja berpenghasilan Rp 5 juta.

Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non aparatur sipil negara (ASN).
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.
  7. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2020.

Selanjutnya, kata dia untuk mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan dalam kurun waktu empat bulan. Pekerja akan menerima stimulus pemerintah setiap dua bulan sekali.

Proses penyaluran bantuan akan dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” tuturnya. []

Berita terkait
Penerima Bantuan Gaji Ditambah, Bagaimana Syaratnya?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pemerintah sepakat memperbanyak penerima program bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh.
Erick Thohir: Pekerja Dapat Stimulus Gaji Rp600 Ribu
Erick Thohir mengatakan besaran stimulus yang bakal diberikan kepada pekerja berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta adalah Rp 600.000.
Pengamat: Subsidi Gaji Bisa Tingkatkan Daya Beli
Rencana pemberian bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bisa berpengaruh pda peningkatan daya beli.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.