Menakar Kesaktian Inpres No.6/2020 Melawan Corona

Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 untuk meningkatlan disiplin guna mencegah virus Corona. Opini Lestantya R. Baskoro
Ilustrasi Virus Corona. (Foto: Pixabay/Alexandra_Koch)

Oleh: Lestantya R. Baskoro

JURUS baru untuk melawan mereka yang bandel menghadapi pagebluk Corona dikeluarkan Presiden Jokowi. Wujudnya: Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di beleid ini diatur, antara lain, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Inpres ini menjadi pegangan bagi seluruh kepala daerah menyusun dan menerapkan peraturan pencegahan Covid-19. Dan mereka yang melanggar akan dijatuhi sanksi: dari hukuman kerja sosial, denda radministrasi, hingga penutupan usaha untuk sementara. Kepala daerah dipersilakan membuat aturan dengan mengacu pada instruksi presiden tersebut.

Sudah saatnya Pemerintah tegas dan tak lagi memberi ruang kepada siapa pun yang mengajak orang atau mereka yang berpotensi membuat covid-19 makin merajalela.

Sebenarnya tanpa Inpres No. 6 Tahun 2020 sejumlah kepala daerah sudah membuat sejumlah aturan untuk melawan Covid-19 di daerahnya. Kesadaran untuk mengeluarkan aturan itu tentu dilandasi pula kesadaran bahwa tanpa aturan itu bisa jadi virus ini akan semakin banyak makan korban –dan membuat daerah itu “berdarah-darah.”

Itu, misalnya, sudah ada di Yogyakarta. Kota pelajar ini salah satu kota yang merasakan dampak pandemi ini. Tak hanya pariwisata, yang menjadi andalan pemerintah dan pelaku usaha, yang hancur berantakan, juga pemilik rumah kos, warung, dan lain-lain. Mereka kehilangan pendapatan karena sekita 60 ribu mahasiswa telah meninggalkan kota pelajar tersebut.

Perang melawan pagebluk ini mestinya tidak bisa main-main. Kekecewaan Presiden Jokowi melihat jajarannya yang belum maksimal -atau terkesan tak serius- mengatasi wabah Corona seperti ditunjukkan dalam ucapannya yang keras, adalah wajar karena bagaimana pun Presiden bertanggung jawab atas rakyatnya. Walau, tentu saja, dengan hak prerogatifnya Presiden Jokowi lebih baik mengganti siapa pun pembantunya yang ingah-ingih dalam tindakan melawan Covid-19.

Perang melawan pandemi ini juga makin memerlukan energi besar karena kita pun melawan banyak suara dan pemikiran bahwa ”ketakutan akan Covid-19 adalah tidak masuk akal.” Bentuknya beragam: dari kampanya antimasker, tetap bergerumbul, atau bahkan mengkampanyekan covid-19 itu tidak ada atau ada tapi hanya sebuah rekayasa demi kepentingan pihak tertentu. Kita prihatin karena justru yan meneriakkan hal-hal seperti ini adalah tokoh masyarakat atau mereka yang selama ini menjadi idola atau figur publik.

Ini yang mesti dihentikan. Sudah saatnya Pemerintah tegas dan tak lagi memberi ruang kepada siapa pun yang mengajak orang atau mereka yang berpotensi membuat covid-19 makin merajalela.

Tapi, seperti di mana pun peraturan, ia akan berlaku dan berjalan baik di tangan orang yang tepat. Tanpa itu ia menjelma menjadi “macan ompong. “ Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini akan efektif jika pelaksana d bawah, dari kepala daerah hingga pelaksana di lapangan, benar-benar, melaksanakannya dengan tegas. Tanpa pandang bulu. []

Berita terkait
Perusahaan Harus Terbuka Jika Karyawan Kena Corona
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan perusahaan yang menjadi klaster penyebaran Covid-19 harus terbuka jika ada karyawan positif Corona.
Corona Yogyakarta Tambah 17 Pasien, Sembuh 29 Orang
Kasus corona di DIY per 5 Agustus 2020 ada penambahan 17 pasien baru, sedangkan yang sembuh 29 orang.
Covid-19 di Seluruh Dunia Catat Jumlah Lebih 19 Juta
Penyebaran Covid-19 global terus terjadi temuan kasus baru setiap hari yang mendongkrak kasus Covid-19 global lebih 19 juta yaitu 19.000.415
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya