Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mengatakan selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 3-4 diberlakukan tak pernah menutup tempat ibadah seperti masjid, gereja hingga pura.
Menag Yaqut mengatakan hal itu berdasarkan aturan dalam kebijakan yang yang dikeluarkan selama ini, karena di publik banyak beredar pendapat yang berbeda.
"Tadi ada yang menanyakan apakah masjid sudah dibuka? Bapak ibu sekalian perlu kami sampaikan masjid tidak pernah ditutup, tempat ibadah tak pernah ditutup ini peraturan pemerintah yang sudah disampaikan," kata Yaqut, Minggu, 25 Juli 2021.
Yang tidak diizinkan adalah menggelar peribadatan secara berjemaah karena justru menjadi sumber penularan.
"Tidak pernah ditutup masjid, pura, gereja vihara dan lain-lain," ucapnya.
Hanya saja, kata Yaqut, yang tidak diizinkan adalah menggelar ibadah secara berjemaah dalam jumlah yang banyak. Sebab, berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Yang tidak diizinkan adalah menggelar peribadatan secara berjemaah karena justru menjadi sumber penularan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Yaqut, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara saja. Jika keadaan normal maka bisa kembali seperti semula.
"Sementara waktu memang tak diperkenankan untuk beribadah secara berjemaah," ujarnya. []