Menag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Ibadah

Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan ibadah di lingkungan masyarakat lantaran meningkatnya Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Tagar/Dok Kemenag)

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan ibadah dan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Hal ini dilakukan Menag sebab penyebaran Covid-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah. Peningkatan ini dibarengi dengan munculnya varian baru.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya, dengan menyesuaikan kondisi terkini di wilayah mereka.


Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.


"Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu, 16 Juni 202.

Ia juga mengatakan kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ucapnya.

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah, kata Gus Yaqut, di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," ucapnya. []

Berita terkait
Saudi Batasi Haji, Menag: Kita Fokus Ibadah Haji 1443 H
Menag Yaqut Cholil mengatakan akan fokus pada pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H lantaran Saudi telah mengumumkan skema haji 2021.
Kemenag Gelar Serifikasi Wawasan Kebangsaan Bagi Pendakwah
Kementerian Agama (Kemenag) berencana menggelar sertifikasi wawasan kebangsaan untuk para pendakwah yang merupakan program modernisasi beragama.
Kemenag Ingatkan Peserta Peringatan Waisak Maksimal 30 %
Menteri Agama Yaqut Cholil melalui surat edaran menyampaikan mengenai batasan jumlah peserta perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak di masa Covid-19.