Men PPA Gusti Ayu Selamatkan Anak dari Predator Seks

Ada dua jenis predator seks yang jadikan anak-anak umur 0 - 12 tahun jadi sasaran kejahatan seksual yaitu infantofilia dan paedofilia
Sebagian besar anak dan remaja korban kekerasan seksual mengetahui penyerang sebelum terjadi kejahatan seksual. (Ilustrasi: Jeff Geortzen, Orange County Register/SCNG/dailydemocrat.com)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Anak-anak pada rentang usia 0-12 tahun ada dalam intaian predator seks yaitu parafilia (kalangan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara lain). Predator seks itu adalah: infantofilia (orang dewasa yang salurkan dorongan seksual kepada bayi dan anak-anak umur 0-7 tahun), pedofilia (laki-laki dewasa yang salurkan dorongan seksual kepada anak-anak umur 7-12 tahun) dan cougar (perempuan dewasa yang salurkan dorongan seksual dengan anak laki-laki umur di bawah 17 tahun).

Untuk melindungi anak-anak dari terkaman infantofilia dan pedofilia jadi tugas berat dan besar bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Gusti Ayu Bintang Darmavati, karena jumlah anak-anak umur 0-12 tahun sekitar 60-an juta.

Bak Malaikat

Kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan infantofilia dan pedofilia di Indonesia erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang dilaporkan atau ditangani polisi (digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut) hanya sebagian kecil dari kasus yang tidak dilaporkan ke polisi (digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut).

Hal itu terjadi karena keluarga korban malu, apalagi pelakunya keluarga dekat. Seperti yang terjadi Duren Sawit, Jakarta Timur, tahun 2013, pelaku yang memerkosa bayi perempuan umur 9 bulan adalah pamannya. Semula keluarga menolak ditangani polisi. Di Karawang, Jabar, tahun 2018, juga ada balita umur 1,5 tahun tewas setelah diperkosa seorang anak jalanan berumur 10 tahun. Kasus ini ditangani polisi.

Anak-anak balita tentu saja tidak bisa melawan, apalagi yang masih bayi. Bayi-bayi yang jadi korban kekerasan seksual tentulah akan sakit. Nah, kasus bayi di Duren Sawit sudah dua kali dibawa orang tuanya ke pelayanan kesehatan, tapi tidak ketemu penyebab sakit bayi itu. Ini terjadi karena pemeriksaan hanya sebatas formalitas. Ketika dibawa ke klinik swasta baru ketahuan. Petugas medis di klinik itu membuka pakaian bayi dan menemukan kelainan pada vagina bayi itu.

I Gusti Ayu Bintang DarmawatiI Gusti Ayu Bintang Darmawati. (Antara)

Kasus infantofilia yang ditangani polisi mendekati angka 70-an. Yang perlu diingat ini hanya kasus yang dilaporkan atau ditangani polisi. Sangat sulit melihat gelagat seseorang sebagai infantofilia di masyarakat karena tidak ada ciri-ciri khas yang menandakan mereka sebagai infantofilia.

Bahkan, anak-anak umur 7-12 tahun juga bisa diperdaya predator seks dengan cara-cara yang bersahabat. Misalnya, dijadikan anak asuh, anak angkat, keponakan angkat, bahkan jadi istri (anak perempuan). Di salah satu daerah tujuan wisata (DTW) di Indonesia pedofilia sering jadi ‘malaikat’ bagi warga miskin, misalnya, memberikan les bahasa gratis, memberikan biaya hidup keluarga, bahkan sampai membawa anak ke luar negeri dengan alasan untuk disekolahkan.

Masyarakat sangat sulit didekati karena mereka sudah merasakan dan menikmati bantuan dari pedofilia yang menyamar sebagai ‘malaikat’. Maka, Kementerian PPA perlu juga menjalin kerjasama dengan Kementerian Sosial untuk membantu warga miskin agar tidak terjerat kebaikan predator seks.

Sodomi

Ada kesalahan yang sangat mendasar terkait dengan kekerasan seksual pada anak-anak, khususnya anak laki-laki. Anak-anak yang jadi korban kekerasan seksual dengan cara disodomi selalu dikaitkan dengan pedofilia. Ini tidak tepat karena sodomi merupakan bentuk kekerasan seksual dengan seks anal dalam bentuk pelacuran. Pelaku sodomi tidak otomatis seorang pedofilia. Bisa saja seorang heteroseksual atau homoseksual (gay).

Sedangkan seks anal pada pedofilia tidak dengan kekerasan karena korban dijadikan anak asuh, anak angkat, keponakan angkat, dll. Dalam kaitan ini pun sangat sulit mengenali ciri-ciri khas laki-laki dengan sifat pedofilia. Mereka memakai 1001 macam cara untuk mendekati korban dan meyakinkan keluarga korban tentang kebaikan yang akan dia berikan kepada si anak dan keluarganya.

Baca juga: Pelaku Pedofilia Bersembunyi di Balik Keramahan

Sedangkan perempuan dewasa yang memaksa anak laki-laki melakukan hubungan seksual (cougar) sudah ada kasusnya di Kota Bengkulu, Bengkulu (tahun 2013). Belasan remaja ingusan jadi korban seorang perempuan, seorang Ketua RT. Keluarganya diusir dari tempat tinggal mereka, sedangkan ibu itu dihukum 8 tahun penjara.

Ancaman hukuman 15 tahun dan kebiri kimia yang diatur melalui Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2016 dan disahkan DPR jadi UU (12 Oktober 2016) tidak akan menghentikan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Pada Pasal 81 ayat (1) disebutkan” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Di ayat (7) disebutkan: Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Yang diperlukan anak-anak korban kekerasan seksual adalah adanya jaminan pemerintah untuk pemulihan kondisi kesehatan dan psikologis mereka serta memberikan hak restitusi (ganti rugi) bagi anak-anak yang jadi korban kejahatan seksual. Jika tidak diatur dalam UU hak-hak anak korban kejahatan seksual akan terabaikan. Begitu juga dengan orang-orang yang menghina, mengejek dan mengasingkan anak-anak korban kejahatan seksual perlu ada sanksi pidana agar tidak terlalu mudah menuduh sumber kesalahan ada pada anak-anak.

Kementerian PPA perlu juga kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan petunjuk sebagai standar prosedur operasi yang baku jika memeriksa anak-anak, misalnya dengan memeriksa semua bagian badan, terutama alat kelamin dan anus.

Ruang gerak predator seks kian luas karena anak-anak pun sudah memegang telepon pintar sehingga mereka punya akun media sosial. Pembicaraan dibarengi dengan pengiriman kata-kata berbalut seks dan gambar-gambar porno. Dalam kaitan ini Kementerian PPA diharapkan meningkatkan sosialisasi ke orang tua tentang media sosial dan menggalang kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tentu saja yang lebih penting lagi adalah sosialisasi ke masyarakat tentang predator seks agar mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan seksual, dalam hal ini infantofilia dan pedofilia. []

Berita terkait
Jatim Darurat Kekerasan Seksual Butuh UU PKS
Kekerasan dan kejahatan seksual menghantui kaum perempuan Jawa Timur sehingga diperlukan UU yang melindungi perempuan dari kriminal
Wanita Korban Kekerasan Seksual di Aceh Diam, Ada Apa?
Wanita korban kekerasan seksual di Bumi Serambi Mekkah banyak memilih bungkam. Ditengarai, masih banyak anggapan bahwa hal tersebut merupakan aib.
LPSK: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
LPSK menilai saat ini Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi