Jatim Darurat Kekerasan Seksual Butuh UU PKS

Kekerasan dan kejahatan seksual menghantui kaum perempuan Jawa Timur sehingga diperlukan UU yang melindungi perempuan dari kriminal
Ilustrasi (ist)

Surabaya - Puluhan massa yang dari Gerakan Masyarakat Jawa Timur (Gemas Jatim) melakukan aksi di depan DPRD Jatim mendesak agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan oleh DPR RI.

Koordinator Gemas Jatim, Nunuk Fauziyah, mengaku desakan agar RUU PKS segera disahkan karena selama ini tertunda terus pengesahannya dengan berbagai alasan yang kurang masuk akal. Ironisnya lagi tersebar informasi yang bisa menjadi propaganda secara sistematis dan meluas dalam bentuk ujaran-ujaran kebencian untuk membelokkan substansi dari RUU PKS.

Awal tahun 2019, beredar informasi hoax yang juga penuh ujaran kebencian di sosial media. Seperti tuduhan bahwa RUU PKS pro zina dan LGBT. Akibatnya muncul penolakan pengesahan RUU dari publik.

"RUU PKS dituduh sebagai semangat kebebasan seksual yang diusung kelompok feminis. Selain itu juga dituduh membuka pintu-pintu kemaksiatan, dan pelecehan terhadap syariat Islam dan Pancasila," tuturnya.

Tuduhan-tuduhan ini dapat melukai hati korban, dan membuat banyak orang ketakutan. Bahkan lebih menakutkan dari kasus kekerasan seksual itu sendiri. Maka, dengan ujaran inilah membuat banyak orang menolak pengesahan RUU PKS tersebut.

“Kami minta DPRD Jatim ikut juga mendorong agar RUU PKS disahkan segera,” terangnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai PDIP Perjuangan Hari Putri Lestari mengatakan tak kunjung disahkannya RUU P-KS tersebut bisa dikatakan telah mempermainkan dan menyakiti perasaan seluruh korban di Indonesia.

“Bagi kami RUU PKS memberikan payung hukum untuk dapat mencegah dampak kekerasan seksual yang berjangka Panjang,” ungkapnya.

Dia menganggap RUU PKS adalah solusi atas situasi darurat kekerasan seksual. Dimana dari data Komnas perempuan merilis catatan tahun 2018 jumlah kekerasan seksual naik menjadi 406.178 dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 348.466.

“Di Jatim menduduki peringkat ke 2 terbanyak kasus kekerasan,” jelasnya.

Ketua fraksi PKB DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan, RUU P-KS menjadi manivestasi kebijakan khusus untuk memberantas tindak pidana kekerasan seksual dengan menghadirkan hukum restorative yang merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh warganya.

FPKB DPRD Jatim mendorong agar di Jatim diadakan pengadaan shelter dan layanannya melalui APBD Jatim di beberapa titik strategis. Dia juga mendorong agar ada komunikasi dengan Kapolda Jatim untuk membuat standart layanan di UPPA Polres se-Jatim yang responsive gender dan hak anak-anak.

"Kami juga mendorong Pemprov Jatim agar perlu difasilitasi di setiap bakorwil untuk perlu adanya pendampingan," pungkasya. []

Berita terkait
Kekerasan Seksual di Jatim Tinggi
Germas Jatim melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Jawa Timur. Ini tuntutannya
Wanita Korban Kekerasan Seksual di Aceh Diam, Ada Apa?
Wanita korban kekerasan seksual di Bumi Serambi Mekkah banyak memilih bungkam. Ditengarai, masih banyak anggapan bahwa hal tersebut merupakan aib.
Kekerasan Seksual Masih Menghantui Anak di Kulon Progo
Selain seksual, termasuk kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan orang dewasa kepada anak-anak dan perempuan di Kulon Progo.