Jakarta - Hari Guru Nasional diperingati di Indonesia setiap tanggal 25 November, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1994 tentang HUT PGRI yang sekaligus ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
Setiap tahunnya, Hari Guru Nasional diperingati dengan berbagai kegiatan, alah satunya adalah upacara bendera yang diadakan setiap tahun.
Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan ketetapan untuk mengaturnya.
Surat Mendikbudristek nomor 81555/MPK/TU.02.03/2021 tanggal 19 November 2021 mengatur tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2021, seperti dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, Kamis 25 November 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai tata laksana upacara bendera, logo dan tema peringatan, serta ragam aktivitas dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional 2021.
Kementerian Dikbudristek sendiri tetap menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada tanggal 25 November 2021 pukul 08.00 WIB. Namun, dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
"Secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kehidmatan acara," tulis Nadiem Makarim.
Ketentuan upacara bendera yang tidak jauh berbeda juga diterapkan di setiap daerah yang yang berada dalam wilayah zona aman sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.
"Yang berada dalam wilayah zona aman dengan PPKM level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tulisnya.
Sedangkan instansi dan satuan pendidikan di wilayah PPKM level 3 dan 4, diimbau mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah masing-masing.
Tema Peringatan Hari Guru Nasinal 2021 ini adalah 'Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan.' Logo Hari Guru Nasional 2021 serta Sambutan Mendikbudristek dapat diunduh di laman kemdikbud.go.id.
Yang berada dalam wilayah zona aman dnegan PPKM level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Nadiem meminta setiap satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri mencantumkan logo dan tema dalam publikasi media, serta tagar #BergerakDenganHati #DemiKemajuan dalam unggahan di media sosial.
Selain itu, Nadiem juga mengimbau semua pihak untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional 2021 dengan sejumlah ketentuan.
"Secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19," demikian tambahan aturan tersebut. []
Baca Juga
- Nadiem: Pendaftaran Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021 Dibuka
- Nadiem: Guru dan Orang Tua Bingung Konsep Merdeka Belajar
- Menteri Nadiem Makarim Resmikan Politeknik Tempo Jakarta
- Alasan Nadiem Makarim Gelar Asesmen Nasional Tahun 2021