Tangerang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menerima kedatangan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten yang terkena penggusuran proyek pembangunan nasional jalan Tol Jorr II secara sepihak.
Kami akan pantau langsung ke lapangan untuk melihat kondisi.
DPRD melakukan mediasi hingga menyerap aspirasi warga tergusur yang sebelumnya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang pada Selasa, 1 September 2020.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, mengatakan terdapat 2 hal yang menjadi penting terhadap kondisi warga. Pertama, mencari tempat tinggal warga untuk sementara waktu.
"Kedua, mencari solusi agar warga mendapatkan tempat tinggal tetap untuk kelangsungan hidup seterusnya," ucapnya.
Mediasi antara warga tergusur dengan DPRD memakan waktu yang cukup lama, dari sore hingga malam hari. Di dalam mediasi, politisi Gerindra itu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait penggusuran jalan Tol Jorr. Pasalnya, Turidi beserta anggota DPRD belum mengetahui duduk perkara yang terjadi.
"Permasalahan ini kata wali kota, bukan menjadi domainnya. DPRD pun juga demikian, karena tidak dilibatkan dalam proses penggusuran sampai ketentuan harga ganti rugi (2,6 juta permeter) pada putusan pengadilan tahun 2016/2017," ujar Turidi di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tangerang, Selasa. 1 September 2020.
Meski demikian, sebagai wakil rakyat, DPRD Kota Tangerang memberikan solusi sementara kepada warga untuk menempati gedung DPRD untuk bermalam. Selanjutnya, DPRD akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penggusuran.
"Kami akan pantau langsung ke lapangan untuk melihat kondisi dan akan secepatnya melakukan pemanggilan kepada pihak terkait agar bisa menjelaskan permasalahan yang berujung pada kerugian masyarakat di Kecamatan Benda," ucap Turidi.
Turidi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga menyediakan dua fasilitas tempat tinggal sementara untuk warga yakni di Rumah Susun Manis Jaya dan Gebang Raya untuk menampung sekitar 300 lebih warga yang belum mendapatkan ganti rugi pada 27 bidang rumahnya.
Namun fasilitas tersebut tidak langsung diterima oleh warga dengan berbagai pertimbangan yang ada. Salah seorang warga yang menjadi juru bicara pada rapat mediasi itu menolak tawaran yang diberikan oleh Pemkot Tangerang.
"Bukan kami tidak butuh tempat tinggal. Tapi jika kami tinggal jauh dari Benda, bagaimana dengan aktivitas masyarakat yang kesehariannya di sini, tentu akan kesulitan akses. Kami berharap Pemkot bisa memberi tempat tinggal yang tidak jauh dari lokasi kami sebelumnya," ujarnya.[]