Tangerang Selatan - Fakta baru dari kasus pelecehan seksual yang dialami S, 38 tahun, di Kampung Parung Benying, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), korban ternyata sudah puluhan tahun mengalami pelecehan seksual secara verbal dari pelaku yang merupakan bos kontrakan.
"Selama 16 tahun dia terobsesi sama saya dan tapi tidak saya gubris. Saya itu tidak mau karena pertama saya udah punya suami dan kedua saya bukan cewek seperti itu (nakal)," ucap S saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa, 1 September 2020.
Dia nantangin juga, sana laporin aja ke polisi katanya.
S mengatakan, semula mendapat pelecehan secara verbal dari pelaku MR yang merupakan pemilik kontrakan. "Awalnya dia mengoda dan merayu lewat SMS, karena dulu kan masih jaman SMS. Dia tahu nomor saya itu katanya dari istrinya," ujarnya.
Dari situlah pelaku semakin sering menghubungi dan merayu S. Bahkan pelaku MR sempat mengungkapkan rasa ketertarikannya kepada S dan terobsesi bagian dada korban.
"Awal suka ngeledekin dan ngerayu. Dia selalu kirim SMS, katanya buah dada kamu lebih besar, enggak kayak punya istri saya," ucap S menyebutkan isi SMS pelaku MR.
S mengatakan, pelecehan yang dialaminya itu sudah diketahui oleh suami dan pihak keluarga pelaku.
"Keluarga si MR ini udah tahu soal kelakuannya sama saya, tapi saya cuma disuruh sabar dan minta jangan sampai ibu si MR tahu karena lagi sakit jantung. Makanya saya tahan. Suami saya juga tahu dan sempet berantem sekira 2 tahun lalu," ucap S.
Perlakuan tak senonoh dari MR ke S semakin menjadi-jadi hingga MR melakukan pelecehan seksual dengan memeras payudara S saat sedang makan rujak di depan kontrakannya pada Jumat, 21 Agustus 2020.
"Kejadian kemarin udah fatal, udah kebangetan. Payudara saya diremes, dibejek sampai memar. Akhirnya saya laporin dan minta diusut sama pihak kepolisian," ucapnya.
Pelaporan pelecehan seksual tersebut ke Polres Tangerang Selatan dilakukan karena ditantang oleh pelaku MR.
"Dia nantangin juga, sana laporin aja ke polisi katanya. Ya sudah, saya laporin buat mencari keadilan dan buat nunjukkin meskipun dia orang berada enggak bisa semena-mena," ujar dia.
Bahkan, keluarga korban menantang kalau dilaporkan ke polisi, siap-siap dimusuhi oleh keluarga pelaku dan angkat kaki dari kontrakan.
"Malam itu setelah kejadian sudah mediasi saya langsung pindah dan keluar dari kontrakan itu, walapun pindahnya tidak terlalu jauh dari kontrakan lama karena malam hari dan dadakan juga," ucap S.
Korban S sudah dimintai keterangan oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangsel.
Rudi Hermanto, Kuasa Hukum S dari Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum Tangerang Selatan (Mapgenta) mengatakan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ibu S sudah selesai hari ini dan kedepannya akan ada pemanggilan saksi.
"Ini masih tahap awal dan sudah selesai, masih ada tahap lanjutan lain terutama untuk pemanggilan saksi," ucapnya.
Rudi mengatakan, jangan sampai ada kejadian kejadian serupa seperti ini khsusnya di wilayah Kota Tangsel.
"Kami dari pelapor dan saya sebagai kuasa hukum akan selalu mendampingi ibu S hingga kasus ini selesai," ujarnya.[]