Mayoritas Muslim, MUI: Mari Dorong Industri Halal UMKM

Ketua MUI Bidang Ekonomi Lukmanul Hakim ingatkan masyarakat dan pemerintah untuk terus mendorong industri halal Indonesia pada sektor UMKM.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Lukmanul Hakim saat memberi sambutan dalam acara pembukaan Expo UMKM Halal 2021. (Foto: Tagar/Eka)

Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Lukmanul Hakim ingatkan masyarakat dan pemerintah untuk terus mendorong industri halal Indonesia pada sektor UMKM agar Indonesia bisa menguasai global halal trade.

“Satu dorongan kita, semangat kita, mari kita bergandengan tangan untuk mendorong industri halal Indonesia. Utamanya di sektor UMKM ini menjadi pemegang perdagangan di dunia,” ujar Lukmanul Hakim saat memberi sambutan dalam acara pembukaan Expo UMKM Halal 2021 di kanal YouTube Official  TVMUI, Senin, 6 Desember 2021.

Dorongan ini dilakukan mengingat Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia masih kalah saing dengan negara-negara mayoritas muslim dan non-muslim lain dalam perkembangan industri halalnya.


Bagi MUI bagaimana melakukan pendidikan kepada UMKM agar mereka bisa onboard masuk ke dalam platform-plaftorm digital dengan penampilan yang bagus.


“Bagaimana kita mendorong ini untuk bisa menjadi nomor 1 dan bahkan nanti secara agregat dari 6 sektor halal (food, finance, modest and fashion, muslim friendly tourism, pharma and cosmetic, dan media and recreation) itu secara agregrasi Indonesia Tahun 2021 ini sudah berada pada peringkat nomor 4,” katanya.

Lukmanul menyebut, Indonesia harus memiliki competitive advantage sebagai produk yang dimiliki dan keunggulan bersaing atau selling point dari produk-produk UMKM yang ditawarkan kepada para konsumen. Tidak hanya dalam kualitas, kuantitas, dan kontinuitas saja, namun juga dalam hal pendampingan para pelaku UMKM.

“Saya kira pendampingan-pendampingan ini juga harus tetap kita lakukan. Bagaimana UMKM ini juga tetap bisa memiliki quantity, dan continuity produk pada level internasional sehinga bisa ekspor. Tetapi diluar dari itu, ada selling point yang bisa kita jadikan competitive advantage sebagai bangsa Indonesia, itu isu halal,” ujar Lukmanul.

Strategi halal untuk dijadikan selling point di pasar Internasional merupakan hal yang harus ditingkatkan, mengingat telah banyak negara-negara yang mulai terbuka dan sadar terhadap produk-produk halal.

“Indonesia tercatat sebagai improtir terbesar kedua untuk produk halal. Belum juga, diekspor ini menjadi target pemerintah untuk bisa mendorong pada Tahun 2024 Indonesia menjadi nomor 1 di sektor halal food. Apalagi kalo misalnya UMKM-nya yang berada di modest atau fasyen berdasarkan data Global Islamic Economic Index, Indonesia berada pada nomor 3,” katanya.

Untuk itu, Lukmanul terus mengingatkan masyarakat dan para pelaku untuk semakin membiasakan diri memanfaatkan platform-platform digital yang telah berkembang saat ini untuk memperluas pasar produk-produknya.

“Ini mungkin tanganan bagi kita semua. Bagi MUI, bagaimana melakukan pendidikan kepada UMKM agar mereka bisa onboard masuk ke dalam platform-plaftorm digital dengan penampilan yang bagus secara quantity, quality, dan continunty. Bahkan diharapkan kedepan, bisa membeli produknya dieskpor keluar negeri,” ujar Lukmanul.

(Eka Cahyani)

Berita terkait
DPR Minta Mendikbud Patuhi Rekomendasi Ijtima Ulama MUI
Angota DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi hasil ijtima MUIang meminta agar Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual dicabut.
Ini Alasan MUI Haramkan Mata Uang Kripto
Forum Ijtima MUI ke- VII telah memutuskan sejumlah kesepakatan salah satunya penggunaan kripto sebagai mata uang haram hukumnya. Ini alasannya.
Ahmad Zain Najah Ditangkap Densus 88, Begini Tanggapan MUI
MUI mengeluarkan bayan atau penjelasan terkait penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Polri. Begini isi Bayan MUI tersebut.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.