Ini Alasan MUI Haramkan Mata Uang Kripto

Forum Ijtima MUI ke- VII telah memutuskan sejumlah kesepakatan salah satunya penggunaan kripto sebagai mata uang haram hukumnya. Ini alasannya.
Ilustrasi - Mata uang kripto. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke- VII telah memutuskan sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah para ulama sepakat bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang haram hukumnya.

Kesepakatan ini didasari karena kripto disebut tidak memenuhi sil'ah secara syar'i. Yakni ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ucap Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 November 2021.


MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.


Niam juga mengatakan sejumlah alasan mengapa kripto haram. Mata uang kripto disebut mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Kendati demikian, MUI menyebutkan bahwa kripto sebagai komoditi atay aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan. 

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ucapnya.

Selain kripto, MUI juga menyatakan bahwa pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Hal yang sama juga berlaku untuk pinjaman offline.

"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Niam.

Ia juga mengimbau seluruh umat Islam untuk menggunakan jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. "Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.

Dalam Ijtima Ulama, MUI juga meminta agar tak ada lagi stigma negatif terhadap jihad dan khilafah. MUI menolak pandangan yang hanya memaknai jihad sebagai perang dan khilafah sebagai satu- satunya sistem pemerintahan.

Volume pengeras suara alias toa di masjid juga menjadi salah satu bahasan dalam Ijtima Ulama kali ini. MUI menyatakan isu terkait volume toa masjid telah diatur oleh pemerintah.

MUI pun merekomendasikan sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam tentang pedoman penggunaan toa masjid yang lebih maslahah. 

"MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan," ujarnya. []

Berita terkait
Fatwa MUI Sebut Perdagangan Mata Uang Kripto Haram
MUI menyatakan bahwa Bitcoin dan mata uang kripto lainnya dilarang berdasarkan hukum Islam dan tidak boleh diperdagangkan di Tanah Air
Sejarah Uang Kripto Shiba Inu Coin yang Meroket Behari-hari
Shiba Inu diakui secara internasional dan utilitasnya yang sah, sehingga SHIB akan terus memperluas jangkauannya.
Twitter Membentuk Divisi Khusus Kripto
Baru-baru in,i Twitter mulai memungkinkan pengguna untuk mengirimkan dan menerima tip Bitcoin.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.