Mayat Mengapung Itu Dibunuh Abang Kandungnya

Polres Tapteng mengungkap pembunuhan Abdul Bahri Simanungkalit, sosok yang sebelumnya ditemukan mengapung di Pulau Putri
Penyidik sedang melakukan proses pemeriksaan tersangka SS di Mapolres Tapteng, Sumatera Utara, Rabu 29 Mei 2019 malam. (Foto: Tagar/Dodi Irwansyah)

Tapteng - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pembunuhan Abdul Bahri Simanungkalit, sosok yang sebelumnya ditemukan mengapung di Pulau Putri, Kabupaten Tapteng, Selasa 28 Mei 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Abdul Bahri Simanungkalit.

Satu orang tersangka berinisial SS, abang kandung korban dan sudah diamankan di Mapolres Tapteng. Sementara keponakannya, NS berhasil kabur dan sampai sekarang masih buron.

Baca juga: Polres Tapteng Temukan Identitas Mayat Mengapung

"Kepada petugas, tersangka SS mengakui perbuatannya. Tersangka SS mengikat tangan dan kaki korban dengan tali, lalu menutup mulut korban dengan lakban," ungkap Dodi Nainggolan di Mapolres Tapteng, Rabu 29 Mei 2019 malam.

Aksi tersebut dilakukan tersangka SS di dalam rumah ibu kandungnya di Jalan Batu Mandi, Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Jumat 24 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah itu, tersangka SS mengajak keponakannya NS untuk membawa korban ke atas boat dan mengikatkan beberapa batu di tubuh korban hingga kemudian membuang korban di tengah laut dalam keadaan masih hidup.

Baca juga: Wisatawan di Tapteng Temukan Mayat Mengapung

"Menurut tersangka, motif pembunuhan tersebut karena korban yang menderita penyakit kejiwaan (depresi), sudah membuat resah, melempari rumah tetangga dan sangat merepotkan keluarga," beber Dodi.

Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka SS, pihaknya juga mengamankan barang bukti, yakni satu unit boat dan mobil Toyota Rush BB 1688 MB, yang diduga digunakan tersangka SS dan NS dalam kasus pembunuhan tersebut.[]

Berita terkait