Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berencana memperingati hari buruh internasional atau May Day dengan turun ke jalan menggeruduk Gedung DPR pada Kamis, 30 April 2020. Rencana ini tetap dilakukan di tengah pendemi virus corona atau Covid-19.
Aksi yang bakal dilakukan dua elemen buruh itu akan berpusat di Gedung DPR dan Kantor Menko Perekonomian. Adapun tutuntan mereka adalah menolak Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja, menyerukan untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meliburkan buruh di tengah pendemi corona tanpa pemotongan upah maupun tunjangan hari raya (THR).
Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini.
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan izin May Day tersebut telah diajukan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2020. Namun, petugas piket menolak menerima surat tersebut.
"Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020," kata Said Iqbal melalui keterangan pers yang diterima Tagar, Minggu, 20 April 2020.
Baca juga:
- PAN Usul Kartu Prakerja Diganti Jadi Bantuan Sosial
- DPR Desak Mendikbud dan Menkominfo Gratiskan Internet
KSPI dan MPBI berharap aksi tersebut mendapat izin kepolisian, mengingat banyaknya buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemi virus corona. Said Iqbal juga menegaskan, seluruh peserta aksi akan tetap mengikuti protokol keselamatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan menyiapkan hand sanitizer.
"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu," ucapnya.
Dia juga mengatakan, baik KSPI dan MPBI akan membatalkan aksinya apabila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19. "Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi. Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," katanya.
Aksi tersebut rencananya akan juga akan dilakukan di beberapa titik di seluruh Indonesia, di antaranya, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Aceh, Batam, Medan, Bengkulu, Riau, Palembang, Lampung, Manado, Makassar, Gorontalo, hingga Papua. []