Perbedaan Cryptocurrency dan Aset Investasi Kripto

Berikut aturan serta perbedaan kripto sebagai mata uang alias cryptocurrency untuk dan sebagai aset kripto yakni komoditas investasi.
Ilustrasi - Mata uang kripto. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta - Ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan mata uang kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang. Fatwa tersebut diambil berdasarkan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia ketujuh.

Meski demikian, mata uang kripto tetap disejumlah aturan serta perbedaan kripto sebagai mata uang alias cryptocurrency untuk dan sebagai aset kripto yakni komoditas investasi diperbolehkan untuk diperjualbelikan sebagai komoditas atau alat investasi

Berikut ini adalah sejumlah aturan serta perbedaan kripto sebagai mata uang alias cryptocurrency untuk dan sebagai aset kripto yakni komoditas investasi.


1. Kripto dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia

Alasan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency berpijak pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. Pada Bab 1 Pasal 1 ayat 1, aturan itu menegaskan bahwa rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2. Indonesia tidak melarang investasi kripto sebagai komoditas

Berdasarkan aturan yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. 

Hal ini diperbolehkan dengan pertimbangan potensi aliran investasi yang besar untuk ekonomi Indonesia. Apabila dilarang, akan berdampak pada banyaknya arus investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto.


3. Sembilan dasar hukum kripto sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan

Ada sembilan dasar hukum yang mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia, yakni:

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi:

Pasal 1 No. 2: Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

2. Penetapan Komoditi sebagai Subjek Kontrak Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

  • Pasal 3 UU PBK:
  • Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
  • Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019:
  • Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.

3. Bappebti berwenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi (termasuk Aset Kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya.

Pasal 15 UU PBK:

  • Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.
  • Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait enyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.

8. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

9. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.[]


(Erlangga)

Baca Juga:

Berita terkait
Fatwa MUI Sebut Perdagangan Mata Uang Kripto Haram
MUI menyatakan bahwa Bitcoin dan mata uang kripto lainnya dilarang berdasarkan hukum Islam dan tidak boleh diperdagangkan di Tanah Air
Sejarah Uang Kripto Shiba Inu Coin yang Meroket Behari-hari
Shiba Inu diakui secara internasional dan utilitasnya yang sah, sehingga SHIB akan terus memperluas jangkauannya.
Twitter Membentuk Divisi Khusus Kripto
Baru-baru in,i Twitter mulai memungkinkan pengguna untuk mengirimkan dan menerima tip Bitcoin.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.