Masyarakat Berharap Penindakan Korupsi Oknum Pejabat di Papua Berlanjut agar Otsus Efektif

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus korupsi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua ke tingkat penyidik.
Masyarakat Berharap Penindakan Korupsi Oknum Pejabat di Papua Berlanjut agar Otsus Efektif. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus korupsi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua ke tingkat penyidikan menyita perhatian luas dari masyarakat Papua. Kasus ini mendapat pemberitaan intens dari media lokal maupun nasional.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini ditengarai terhambat oleh perilaku sejumlah pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus-kasus korupsi.

Tokoh Muda Papua Absalom Kreway Yarisetouw menyampaikan dukungannya sekaligus mengapresiasi langkah KPK. Dalam pernyataan yang dipublikasikan sejumlah media.


Jika memang benar Bupati Mamberamo Tengah terbukti bersalah, maka segera dilakukan penahanan sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain.


Ia berharap KPK melakukan penyelidikan sampai ke tingkat kepala daerah dan segera mengumumkan tersangka tanpa pandang bulu. Dalam kasus itu nama Bupati Mamberamo Tengah disebut.

"Jika memang benar Bupati Mamberamo Tengah terbukti bersalah, maka segera dilakukan penahanan sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain. Ini adalah sebuah prestasi luar biasa bagi KPK dan kami terus mendukung KPK memberantas korupsi di Bumi Cendrawasih," demikian Absalom Kreway Yarisetouw dalam pernyataannya, Rabu, 8 Juni 2022.

Berdasarkan data yang pernah dirilis oleh KPK ditambah dengan data pihak penegak hukum lainnya, sejak tahun 2008 sedikitnya ada delapan kepala daerah di Papua yang telah ditangkap, ditahan ataupun berstatus tersangka korupsi. Jumlah itu sebagian besar di antaranya merupakan bupati.

Mereka adalah Bupati Yapen Waropen Solleman Betawi ditahan oleh KPK pada 2008; Bupati Supiori Jules F Warikar ditahan oleh KPK pada 2009; Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo ditahan KPK pada 2010, Penjabat Bupati Lanny Jaya John Way ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 2011; Bupati Biak Numfor ditahan oleh KPK pada 2014; dan Gubernur Papua Barnabas Suebu ditahan oleh KPK pada 2014.

Selain itu, Bupati Jayawijaya David Agustinus Hubi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Papua pada 2015; Bupati Kabupaten Sarmi Mesak Manibor ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi pada 2015.

Kemudian, Bupati Mamberamo Raya Dorius Dasinapa ditahan oleh Polda Papua dalam kasus korupsi pada 2021; dan Mantan Bupati Yalimo (2016-2020) Lakiyus Peyon ditetapkan tersangka korupsi oleh Polda Papua pada 2022.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah memetakan 10 dugaan kasus korupsi terbesar di Papua yang diharapkan ditindaklanjuti aparat. Hal itu dikatakan Mahfud pada Mei tahun lalu.

Mahfud sempat menyatakan keheranan tentang belum diajukannya ke pengadilan kasus-kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait korupsi di Papua. 

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak mau dugaan korupsi di Papua terus-menerus terjadi. Sebab masyarakat Papua akan 'tersiksa' jika korupsi dibiarkan.

Terkait kasus terbaru korupsi di Mamberamo Tengah yang diungkap oleh KPK, dua saksi telah menjalani pemeriksaan di Polda Papua. Kedua saksi yang diperiksa tim penyidik, yakni Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya sekaligus Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. []

Berita terkait
Diberi Jam Dinding, KPK Diminta Jangan Molor Umumkan Hasil Penyelidikan Formula E
Momen kenangan balapan mobil listrik ini lebih kompleks bobot politiknya, ketimbang dampak ekonomi dan sosial budayanya.
Kritik Keras Pengamat Soal Formula E, KPK Diminta Jangan Tutup Mata
SGY kembali memaparkan bahwa kegiatan Formula E harus didukung siapapun, tapi penyelesaian masalah di dalam penyelenggaraannya juga harus didukung.
Pengamat: KPK Mesti Lebih Serius Tangani Dugaan Korupsi Formula E
KPK RI, kata dia, sendiri harus segera memanggil AB, Bank DKI dan Kadispora terkait komitmen fee yang sudah dibayarkan ke FEO.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.