Kritik Keras Pengamat Soal Formula E, KPK Diminta Jangan Tutup Mata

SGY kembali memaparkan bahwa kegiatan Formula E harus didukung siapapun, tapi penyelesaian masalah di dalam penyelenggaraannya juga harus didukung.
Mobil Balap Listrik Formula E. (Foto: Tagar/Moladin)

TAGAR.id, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto melihat selama ini ada kendala-kendala pada persiapan balapan Formula E meskipun sejauh ini tetap berlangsung.

"Kita berharap sukses Formula-E ini," kata Sugiyanto, Selasa, 7 Juni 2022.

Kendati demikian, kata SGY sapaan akrabnya, masyarakat perlu mengtahui bahwa ada dua persoalan mendasar dari Formula E. Pertama, kata dia, Formula E sebagai suatu kegiatan persoalan ini maka siapapun harus didukung karena ini kegiatan internasional.

"Karena kalau gagal dan sebagainya, yang malu itu bukan cuma Gubernur, bukan cuma DKI, tapi negara juga. Maka dapat dukungan kan dari politisi Nasdem, Bang Sahroni, Ketua MPR dari Golkar (Bamsoet), Pak Jokowi juga datang," katanya.

"Nah itu sebenarnya sinyal, event ini harua berjalan tuntas. Bahasa gampang ya, Jangan main-main ini karena kalau gagal yang malu bukan cuma DKI tapi negeri ini. Kira-kira begitu lah ya pesan tokoh-tokoh tadi itu. Jadi sebagai kegiatan olahraga Internasional, Formula E harus didukung," ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa Formula E masih menyimpan banyak masalah, mulai dari penganggaran, adanya temuan BPK, interpelasi DPRD hingga penyelidikan KPK dan banyak lagi.

"Itu sebenarnya yang penting dan harus dihormati. Khususnya pada pemeriksaan KPK, semua orang harus mendukung. Jadi kita nggak boleh bias, harus seimbang. Jangan Formula-E nya maunya sukses tapi di proses pemeriksaan KPK kita mau tutup mata, ini nggak boleh, nggak bener. Kita harus dukung pemeriksaan KPK sampai terbukti dalam penyelenggaraannya tidak ada kerugian dan pelanggaran," paparnya.

SGY menambahkan soal Formula E ini menjadi pelajaran buat pemerintah daerah khususnya Pemprov DKI. Dalam membuat event nasional, kaya dia, harus berhati-hati, dihitung secara matang. Studi kelayakannya dibuat secara detail, termasuk dalam perjanjian.

"Karena jika terkait dengan perjanjian internasional, bisa berujung ke gugatan dan sebagainya. Jadi harus ada ahli bidang perjanjian luar negeri dan sebagainya yang mengikuti perjanjian ini. Kalau gagal dan bermasalah, digugat di Arbitrase dan sekali kita kalah maka akan membuat catatan buruk bagi negara, bukan cuma ke Pemda dan Pemprov DKI. Jadi dunia internasional akan melihat bahwa "wah, Indonesia ini nggak bener, nggak komitmen". Dan ini bisa mempengaruhi investasi, dan hal lain kedepannya," bebernya.

Lalu dengan Formula E terlaksana, lanjut SGY, maka akan membuka titik terang untuk penyelidikan KPK, apakah terjadi kerugian negara. Karena, kata dia, proses kegiatannya telah tuntas, kegiatannya hari ini telah berjalan. 

"KPK kan selama ini bukan cuma mencari pelanggaran tapi melihat unsur kerugian negara. Unsur kerugian negara kan belum nampak selama ini, karena duit negara APBD untuk Commitment Fee Formula E 560 M kan masih nggantung ya, belum dibayarkan," katanya.

"Nah dengan ini kan duit negara 560 M sudah dipakai. Kalau dibagi selama 3 tahun, yaitu 2022-2024, berarti 1 kali kegiatan ini 186, 6 M. Nah dari itu KPK bisa mendalami lebih jauh lagi, apakah kegiatan ini kerugian negara terbukti tidak?," sebutnya.

Pihaknya pun mempertanyakan apakah penggunaan uang negara dibenarkan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Karena, tegas dia, sebelumnya Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa anggaran negara soal Formula E, APBD tidak bisa digunakan untuk keperluan bisnis.

"Nanti itu bisa didalami. Ini jadi titik terang buat KPK, untuk memeriksa secara konkrit tentang kerugian negara. Ini harapannya," harapnya.

SGY kembali memaparkan bahwa kegiatan Formula E harus didukung siapapun, tapi penyelesaian masalah di dalam penyelenggaraannya juga harus didukung. Lalu perjanjian internasional harus melibatkan ahli, karena kalau jadi Arbitrase maka merugikan buat negara.

"Dan ini jadi titik terang untuk KPK dalam menyelesaikan kasus. Jika memang tidak terbukti kerugian negara maka bisa di close kasusnya. Kira-kira begitu," pungkasnya.[]

Berita terkait
Pengamat: KPK Mesti Lebih Serius Tangani Dugaan Korupsi Formula E
KPK RI, kata dia, sendiri harus segera memanggil AB, Bank DKI dan Kadispora terkait komitmen fee yang sudah dibayarkan ke FEO.
LKSPJ: 7 Fraksi Penolak Interpelasi Formula E, Pihak yang Paling Bertanggung Jawab
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Perspektif Jakarta, Andre Vincent Wenas dalam keterangan pada Jumat, 3 Juni 2022.
Sponsor Perusahaan Bir Formula E, SDR: Nasi Sudah Jadi Bubur, Akan Ada Konsekuensinya
Menurut pengamat politik ini, semestinya itu tidak perlu terjadi jika perencanaannya dilaksanakan secara matang.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.