Masjid Al Akbar Surabaya Batal Gelar Salat Idulfitri

Pemprov Jatim mencabut izin pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya setelah menggelar rapat dengan pengurus masjid.
Sekda Jawa Timur Heru Tjahjono memberikan penjelasan terkait pencabutan izin pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membatalkan izin untuk menggelar salat Idulfitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Sebelumnya Pemprov Jatim sudah mengeluarkan surat izin tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan salat Idulfitri di Masjid Al-Akbar Surabaya.

Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan pencabutan izin salat Idulfitri diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Jadi pencabutan surat imbauan itu sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya

"Surat bernomor 451/7809/012/2020 ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," kata Heru di Grahadi, Surabaya, Senin, 18 Mei 2020.

Pencabutan surat tersebut karena sebaran Covid-19 di Jatim masih tinggi sehingga dikhawatirkan salat Idulfitri berjemaah justru menjadi klaster penyebaran. Munculnya surat itu sendiri memunculkan pro dan kontra

"Jadi pencabutan surat imbauan itu sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya," terangnya.

Humas Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Helmy M Noor mengaku rencana salat Idulfitri di Masjid Al Akbar dibatalkan. Pembatalan salat Idulfitri berjemaah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Masjid Al-Akbar surabaya tidak melaksanakna Shalat Idul Fitri 1421 Hijriyah," kata Helmi.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri. Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Khatib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Syafruddin Syarif mengatakan untuk masjid yang masuk wilayah zona merah penyebaran Covid-19 menyarankan untuk tidak menggelar salat Idulfitri.

Berdasarkan kajian dari PWNU Jawa Timur, yang dimaksud zona merah ini bukan masuk pada kabupaten atau kota. Melainkan, diperkecil ke kampung-kampung.

"Kalau di zona merah, kemudian pemerintah sudah melarang, sebaiknya masyarakat mematuhi. Tapi zona merah kami maksud ini adalah per kampung, bukan melihat kabupaten atau kotanya. Jadi kalau desanya merah, tapi kampungnya tidak, maka mereka bisa mendirikan salat Idulfitri," tutur dia.

Syafruddin mengimbau kepada seluruh masyarakat ingin melaksanakan salat Idulfitri tetap mengutamakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan dan membawa hand sanitizer.

"Saran saya itu tetap dipakai, yakni protokol kesehatan harus diperketat lagi, sehingga tidak ada orang yang kemungkinan sudah terpapar Covid-19 sampai masuk masjid," ucap Syafruddin. []

Berita terkait
Penjelasan RS Royal Surabaya Soal Perawat Meninggal
Manajemen RS Royal membenarkan video viral adalah perawatnya yang meninggal dunia di RSAL Surabaya.
Khofifah Klarifikasi Soal Izin Salat Idulfitri
Gubernur Jatim meluruskan surat edaran pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah hanya ditujukan untuk Masjid Al Akbar Surabaya dan bukan surat umum.
Pemprov Jawa Timur Izinkan Salat Idulfitri di Masjid
Sekda Jawa Timur Heru Tjahjono izin untuk menggelar salat Idulfitri setelah adanya masukan dari tokoh agama
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.