Pemprov Jawa Timur Izinkan Salat Idulfitri di Masjid

Sekda Jawa Timur Heru Tjahjono izin untuk menggelar salat Idulfitri setelah adanya masukan dari tokoh agama
Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono saat jumpa pers di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat, 15 Mei 2020. (Foto: Pemprov Jatim/Tagar)

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengizinkan masjid untuk melaksanakan salat Idulfitri. Izin tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan ke pengurus masjid.

Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono membenarkan surat edaran ini dikeluarkan setelah adanya tokoh agama memberi masukan kepada Pemprov Jatim agar memperbolehkan menggelar salat Idulfitri di masjid

Jadi surat edaran yang kami keluarkan itu sudah sama persis dengan surat edaran MUI.

Heru mengaku surat tersebut memperkuat surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang meminta pemerintah memperbolehkan digelarnya salat Idulfitri.

"Jadi surat edaran yang kami keluarkan itu sudah sama persis dengan surat edaran MUI," ujarnya saat jumpa pers streaming di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat, 15 Mei 2020.

Meski mengizinkan dilaksanakannya salat Idulfitri, tetapi Pemprov Jatim memberikan empat persyaratan yang harus dipenuhi. Satu diantara syarat yakni khotbah yang disampaikan oleh khatib tidak boleh terlalu panjang.

"Syarat tersebut sudah sesuai saran dari MUI," katanya.

Syarat lainnya adalah jarak antar jemaah dengan lainnya dalam satu saf harus lebih dari satu meter. Nantinya, saf salat akan diatur secara zig zag. Hal ini untuk menghindari kontak fisik.

Syarat selanjutnya, seperti memasuki masjid, suhu tubuh jemaah diperiksa thermal scanner, dan diwajibkan menggunakan masker. Jemaah juga harus cuci tangan dengam air yang mengalir di tempat yang disediakan

"Untuk masjid-masjid kecil dan musala yang ingin melaksanakan salat Idulfitri diserahkan pemerintah daerah. Dan harus tetap mengikuti protokol ditentukan," kata dia.

Tak hanya itu saja, jemaah harus membawa tas kresek untuk menyimpan sandal di dalam karena tidak boleh ditaruh di luar. Hal ini untuk menerapkan social distancing, khusus di masjid Al-Akbar disediakan plastik untuk tempat sandal agar bisa dibawa ke dalam.

"Sandal gak boleh ditinggal di luar dan harus dibawa masuk, karena proses pengambilan sandal setelah salat biasanya terjadi berjubel. Nanti disediakan plastik untuk wadah," kata dia.

Sebelumnya Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqin mengatakan pihaknya telah mengkaji terkait kebijakan pelarangan beribadah di Masjid atau di musala. Karena kalau tidak segera di buka, ia menilai akan menimbulkan dampak cukup besar.

"Jadi bukan kita meminta untuk membuka kembali tidak, MUI mengkaji implementasi penerapan PSBB kaitannya dengan penutupan kegiatan di rumah ibadah. Nah ini kita minta pemerintah untuk meninjau secara hati-hati terkait dengan implementasi itu," kata Ainul.

Berdasarkan kajian sementara, Ainul menilai massa PSBB ini yang membatasi kegiatan di rumah ibadah bisa menimbulkan permusuhan, baik antara pemerintah provinsi, kota, hingga tingkat desa. Karena hanya rumah ibadah seperti masjid mendapatkan pembatasan, namun masyarakat tetap bergerombol di tempat-tempat lain.

"Sebab kalau tidak dikaji secara mendalam lagi, ini bisa jadi kontra produktif. Kita kasihan juga kepada aparat kepolisian yang terjun ke lapangan dan bermusuhan dengan masyarakat," imbuh dia.

Ainul menjelaskan kalau masalah ini tak segera diselesaikan, bisa saja masyarakat bisa berfikir keliru terkait kebijakan tersebut. Sebab, setiap orang punya pemikiran masing-masing, terutama momen saat ini yakni di mana seharusnya warga menjalankan beribadah di masjid atau rumah ibadah.

"Kan harus dikaji, masyarakat kan punya nalar sendiri. Ketika kebijakan pemerintah ini kenyataannya PSBB ini kan enggak menghentikan semuanya. Ketika kemudian pemerintah hanya menyorot rumah ibadah, ini akan menimbulkan nalar masyarakat berpikir keliru," tutur dia.

Melihat kondisi ini, Ainul menyampaikan MUI Jatim meminta masyarakat tetap menjalankan ibadah. Namun, ada beberapa syarat di daerah memang terkena dampak pamdemi Covid-19, sehingga menganjurkan untuk beribadah di rumah saja.

"Ketika daerah tertentu memang harus tutup memang harus memakai kajian mendalam, memang harus ditutup. Kan fatwa MUI ada dua opsi yah kan, kalau memang kondisinya tidak terkendali, memang harus ditutup. Tetapi harus didasari dengan pertimbangan," ujar Ainul.

Namun, MUI Jatim juga menyarankan bagi tempat ibadah masih di buka, di daerah menjalankan PSBB. Yakni untuk selalu mematuhi prosedur penanganan Covid-19, yakni menggunakan masker, cuci tangan, dan lain sebagainya.

"Yang penting sebenarnya prosedur penetapan Covid-19, jadi andai masjid itu dibuka, datang saja ke sana tidak apa. Namun harus menggunakan prosedur kesehatan, yaini memakain masker, harus cuci tangan, harus sebagainya, itu yang kita mau, jadi artinya proposional aja lah yah," ucap dia.

Dikesempatan yang sama, Ainul pun berpesan rumah ibadah harus menjadi tempat untuk mengampanyekan pencegahan Covid-19. Sehingga tidak boleh ada statemen menutup masjid, apalagi tanpa dasar kajian kuat.

"Jadi masjid itu harus menjadi tempat untuk mengkampanyekan pencegahan Covid-19, sehingga tidak boleh berhenti di satu masjid omong begini ngomong begini enggak boleh. Kalau mau, pemerintah bikin 'juklis' setiap masjid yang buka harus menjadikan ini dibaca dulu sebelum ibadah, lah itu sangat penting kan," pungkas Ainul.

Sementara itu, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur, KH Abdusalam Sokhib atau Gus Salam mengatakan, tak mempermasalahkan soal surat edaran tersebut. 

Apabila tujuannya baik, seperti untuk melakukan ibadah di Masjid, namun menurutnya hal tersebut boleh saja, asal sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.

“Kalau surat edaran itu dasarnya sudah dikoordinasikan dengan pemerintah setempat dan dirasa tidak ada masalah dan prakteknya tetap memegang prinsip prinsip protokoler kesehatan ya monggo,” kata Gus Salam.

Meski begitu, Gus Salam menilai MUI tak seharusnya membuat surat edaran terlebih dahulu. Karena harus melihat situasi dan kondisi, serta mendukung kebijakan pemerintah. Sebab, hal ini juga demi kemaslakhatan masyarakat agar terhindar dari Covid-19.

“Akan tetapi ketika pemerintah di sana menyarankan dan merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang lebih hati-hati, menurut saya harusnya MUI juga harus mendukung itu,” imbuh dia.

Gus Salam menyampaikan, di daerah yang kini menerapkan PSBB, seperti Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, harusnya tetap meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah. Karena demi memutus penyebaran Covid-19.

Namun, Ia juga memberikan pengecualian, yakni seperti daerah belum zona merah, tentu tetap bisa menggelar ibadah secara jemaah. Karena tak terlalu khawatir risikonya. Tapi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan cuci tangan.

“Tapi apabila di daerah-daerah, kayak di tempat PSBB, ini kan memang zona merah dan gawat, ini harusnya ada pengetatan, seperti MUI, ormas lain, atau NU juga harus sinergi dengan pemerintah untuk mengamankan kebijakan-kebijakan dirasa penting,” ujar dia.

Selain itu, terkait masih adanya imbauan untuk beribadah di rumah, Gus Salam meminta kepada masyarakat untuk tak khawatir. Sebab pahala yang di dapat sama saja, terlebih melihat kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk menggelar ibadah secara berjamaah.

“Ya artinya menurut saya kekhusukan kedekatan kita dengan Allah itu kan tidak tergantung dengan jumlahnya kita beribadah jadi bagaimana kualitas ibadah kita. Konsentrasi-konsentrasi kita khusyuk kita ingat kita kepada allah, sehingga situasi semacam ini dan mengharuskan kita harus berada di rumah menurut saya dari segi pahala tentu tidak mengurangi, karena memang situasinya seperti ini,” ucap Gus Salam. []

Berita terkait
Satpol PP Jatim Sita 55 KTP Pelanggar PSBB Jilid II
Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa mengatakan sanksi penyitaan KTP bagi pelanggar PSBB Jilid II sudah disampaikan sejak PSBB Jilid I.
Modus Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 untuk Pemudik
Polres Jembrana menangkap tujuh orang pemalsu surat keterangan bebas Covid-19. Pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 sempat ramai di medsos.
PSBB Malang Raya Bagai Pisau Bermata Dua
Jelang penerapan PSBB Malang Raya, pemerintah mengutamakan aturan tetapi bantuan kepada masyarakat sering kali salah sasaran.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.