Cilacap - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai berlaku Senin, 11 Januari 2021. Pelaksanakan PPKM dilakukan sesuai kebijakan masing-masing daerah, termasuk untuk Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang memilih menutup kegiatan wisata hingga 25 Januari mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam rapat daring pada 8 Januari lalu.
Untuk tempat wisata tutup.
Penutupan tempat wisata tersebut karena Cilacap masuk kategori yang disarankan pe merintah pusat untuk melaksanakan PPKM, yakni angka kesembuhan pasien Covid – 19 di bawah rata-rata nasional. Angka kesembuhan di Cilacap sebesar 75,64 persen. Sementara angka kesembuhan nasional mencapai 82 persen.
Destinasi wisata yang ditutup di Cilacap adalah seluruh obyek wisata alam dan wisata buatan, baik di daerah kota maupun pelosok desa. Fasilitas ruang terbuka hijau dan taman bermain juga ditutup untuk sementara waktu.
Namun, penutupan tersebut tidak berlaku kepada pusat pusat perbelanjaan baik pasar, mall atau pertokoan. Rumah makan seperti cafe, restoran atau warung juga diperbolehkan untuk beroperasi dengan protokol yang ketat.
Kegiatan di luar rumah masih boleh dilakukan dengan menggunakan masker dan tidak boleh berada di kerumunan. PSBB kali ini menjadi perhatian karena grafik penyebaran Covid – 19 terus menaik.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan jika berniat berkunjung ke Cilacap pada tanggal 11-25 januari mendatang :
1.Wajib Membawa Hasil Rapid Antigen
Bagi masyarakat yang bukan berasal dari Cilacap membawa surat keterangan rapid antigen adalah hal yang wajib. Setiap perbatasan dijaga ketat oleh petugas yang bersiaga mengecek setiap kendaraan yang masuk dan keluar daerah Cilacap.
2.Tahan Dulu Kunjungi Tempat Wisata
Meskipun kegiatan sehari hari masih bisa dilaksanakan, namun objek wisata di Kabupaten Cilacap ditutup untuk sementara. Himbauan tersebut patut diperhatikan supaya pengunjung tidak kecewa jika nanti datang ke tempat wisata di hadang oleh tulisan penutupan objek wisata.
3.Rumah Makan Tetap Buka
Bagi wisatawan yang terlanjur kecewa dengan ditutupnya lokasi wisata Cilacap, jangan khawatir karena pengunjung masih bisa berwisata kuliner di Kota Bercahaya ini. Setiap rumah makan, restoran maupun cafe masih beroperasi dengan dibatasi 25% pengunjung yang boleh makan di tempat.
Bagi yang ingin take away pembeli bisa memesan makanan hingga pukul 19.00 WIB. Pengunjung masih berkesempatan menikmati beragam makanan khas Cilacap seperti mendoan, brekecek, tahu brontak dan lainnya di rumah – rumah makan yang ada di Cilacap.
4.Pusat Perbelanjaan Diberlakukan Jam Malam
Bagi yang ingin berbelanja, pemerintah masih membuka setiap pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Setelah melewati jam tersebut, akan ada petugas patroli dari kepolisian yang akan menertibkan pusat perbelanjaan yang masih beroperasi.
5.Kegiatan Seminar dan Hiburan Ditiadakan Sementara
Peniadaan seminar dan panggung hiburan ini bertujuan untuk meminimalisir kerumunan yang ada di suatu tempat. Maka jangan heran jika kegiatan semacam itu pelaksanaannya akan diundur oleh panitia.
6.Hajatan Diperbolehkan Dengan Batasan
Pergelaran hajatan di Kabupaten Cilacap telah tercantum pada Perda no.5 tahun 2020 tentang pengendalian penyakit. Dalam peraturan tersebut tertulis jika hajatan masih boleh digelar dengan pembatasan 20 persen dari kapasitas. []
(Mia Setya Ningsih)