Magelang - Kesadaran para abdi negara di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi terpantau perlu ditingkatkan. Banyak pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magelang yang dijumpai tak patuh prokes.
Hal tersebut setidaknya tergambar dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar petugas gabungan penegakan hukum Perbup Nomor 38 tahun 2020.
"Mayoritas pelanggaran berupa tidak memakai masker dan tidak memakai masker pada tempatnya seperti di dagu, dan lain-lain," ungkap Koordinator Gakkum Perbup No 38 Tahun 2020, Bambang Setiawan, Sabtu, 28 November 2020.
Para pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulagi perbuatan serupa.
Dalam kegiatan yang digelar Kamis kemarin, 26 November 2020, petugas gabungan menyasar wilayah perkantoran, utamanya di kompleks Pemkab Magelang.
"Kami menyasar beberapa kantor, yakni kompleks Pemda Kabupaten Magelang, kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK," ujar dia.
Menurut Bambang, operasi ini melibatkan sejumlah instansi, meliputi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, TNI, Polri, Dinas Perhubungan. Hasilnya, ada sebanyak 23 orang yang terjaring operasi karena tidak taat prokes. Dari jumlah tersebut, 17 diantarnya merupakan PNS, TNI dan Polri, sedangkan sisanya orang umum.
Baca juga:
- Bayang-bayang Erupsi Merapi di Pilkada Klaten dan Boyolali
- Skenario Darurat Pilkada di Tengah Pandemi dan Bahaya Merapi
- Kijang dan Hewan Merapi Lain yang Terekam Kamera Pengintai
Terhadap para pelanggar tersebut, lanjut Bambang, diberikan sejumlah sanksi. Di antaranya mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu nasional, menyebutkan nama pahlawan nasional, serta menyebutkan protokol kesehatan.
"Selain itu, kepada para pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulagi perbuatan serupa," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto meminta Satpol PP lebih menggiatkan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan di perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 seiring banyaknya kegiatan kunjungan kerja. []