Masalah Dana JKN Masih Menjadi Sorotan KPK

Jaminan sosial kesehatan perlu dilakukan pembangunan budaya anti fraud dan komitmen dari pimpinan serta institusi terkait.
Kepala Satuan Tugas, Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Kedeputian Pencegahan KPK, Kunto Ariawan saat menjadi pembicara dalam kegiatan media workshops dan anugerah karya jurnalistik BPJS Kesehatan 2020, Kamis, 22 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Langsa - Kepala Satuan Tugas, Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Kedeputian Pencegahan KPK, Kunto Ariawan mengatakan, untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi dalam menjalankan jaminan sosial kesehatan terhadap masyarakat perlu dilakukan pembangunan budaya anti fraud dan komitmen dari pimpinan serta institusi terkait.

Ariawan melihat ada beberapa celah yang dapat diambil oleh oknum dalam melakukan kecurangan, salah satunya tidak adanya pembatasan manfaat penyakit katastropik, atau penyakit yang ditimbulkan dari gaya hidup seseorang, seperti, merokok, kurang gerak badan, makan berlemak dan manis, dan lainnya.

"Klaim penyakit seperti itu mencapai 30 persen atau sekitar Rp 28 triliun," kata Ariawan saat menjadi pembicara dalam acara media workshops virtual dan anugerah karya jurnalistik BPJS Kesehatan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Kemudian lanjut Ariawan tidak adanya kelengkapan standar pelayanan dari pihak rumah sakit, yang mengakibatkan pelayanan berpotensi dibawah standar, sehingga berdampak pada kerugian terhadap pasien.

"Begitu juga dengan memberikan pelayanan yang berlebihan, sehingga terjadinya pemborosan, dan hal itu sulit untuk dilakukan audit," katanya.

Selain itu, terjadinya kelebihan membayar rumah sakit yang tidak sesuai kelas tipenya. Dan terdapat 898 rumah sakit tidak sesuai kelasnya, karena kelasnya ditetapkan oleh dinas kesehatan, dengan potensi kelebihan bayar sekitar Rp. 6 triliun setiap tahun secara signifikan. "Karena klaim rumah sakit berdasarkan kelas," ujarnya.

Dan yang terakhir, terjadinya kecurangan (fraud) dan penyalahgunaan proses (abuse of prosedur). "Namun, hasil uji coba atau piloting penanganan fraud KPK-Kemenkes-BPJS Kes di 2018 menunjukkan, potensi fraud dapat lebih dari itu," katanya.

Perilaku abuse ditemukan pada operasi katarak, fisioterapi operasi sectio cunsura. Sehingga menunjukkan secara jelas terjadi saat pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) tidak tersedia. Lalu peserta banyak yang menunggak iuran.

Klaim penyakit seperti itu mencapai 30 persen atau sekitar Rp 28 triliun.

Dengan banyak ditemukannya hal tersebut, Ariawan mengaku, pihak KPK melakukan rekomendasi untuk melakukan perbaikan pada tata kelola sistem JKN.

"Sehingga dikeluarkan peraturan menteri keuangan atau PMK nomor 16 tahun 2019 tentang percepatan pembentukan tim penanganan fraud amanah," katanya.

Begitu juga halnya dengan urun dan selisih biaya, KPK juga telah merekomendasikan percepatan juknis peraturan menteri keuangan nomor 51 tahun 2018 tentang penerapan Urun dan selisih biaya dan ekstensifikasi penerapan COB dengan asuransi komersial.

Untuk itu, Ariawan mengatakan perlunya dilakukan percepatan penerapan dan pelaksanaan tugas tim pencegahan dan penanganan kecurangan JKN yang sudah terbentuk.

"Tim anti kecurangan atau fraud bukan untuk memberatkan para pemangku kepentingan, tetapi untuk mempermudah dan optimalisasi layanan program JKN," katanya.

Selanjutnya, perbaikan tata kelola perlu terus dilakukan dan dikawal pelaksanaannya. Sebagai bagian dari faktor pendukung keberhasilan dan keberlangsungan program JKN.

"Untuk itu, dalam membangun pemahaman mengenai program JKN dan potensi kecurangan di dalamnya perlu didukung pemberitaan dari media," ujarnya. []

Berita terkait
Pelayanan JKN-KIS di Tengah Pandemi Corona
Pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS di tengah pandemi tetap berjalan maksimal.
BPJS Kesehatan: Iuran JKN-KIS Disesuaikan Tiap 2 Tahun
Langkah pemerintah yang menyesuaikan iuran JKN-KIS setiap dua tahun sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018
Kemenkes: Rumah Sakit yang Belum Terakreditasi Tetap Layani Peserta JKN
Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan DPR setuju Rumah Sakit yang belum Terakreditasi tetap layani peserta JKN.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.