Jakarta, (Tagar 19/12/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari selama 30 hari.
Hal tersebut dilakukan lantaran KPK menilai masih perlu memeriksa saksi lain untuk merampungkan berkas perkara milik Rita.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RIW (Rita Widyasari) selama 30 hari,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (19/12).
Perpanjangan penahanan tersebut, lanjut Febri, dilakukan mulai tanggal 4 Januari 2018 hingga 4 Februari 2018 mendatang.
Tidak hanya Rita, tersangka lainnya yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pun turut menerima perpanjangan penahanan selama dalam hitungan waktu yang sama seperti Rita.
Diketahui, KPK telah menetapkan keduanya dan satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Hery diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada kepada Rita terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Yaitu berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka. (sas)