Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Medis Covid-19 dari penanganan pasien terinfeksi.
Ia meminta pengolahan limbah B3 Medis Covid-19 menjadi salah satu yang diperhatikan serius dalam penanganan Covid-19 agar tidak menjadi mata rantai baru dalam penyebaran virus.
“Masalah limbah B3, limbah ini menjadi persoalan karena ini juga menjadi masalah baru di dalam rangka kita memutus penularan. Jangan sampai limbah ini juga menjadi sumber penularan baru. Sehingga perlu ditangani dengan serius,” kata Wapres saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Seluruh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui konferensi video, Rabu, 28 Juli 2021.
Masalah limbah ini menjadi masalah sangat penting harus diatasi perlu penyediaan fasilitas pengolahan yang cukup itu supaya semuanya dicek.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sesuai arahan Presiden, diperlukan penanganan serius dan langkah konkret dalam pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19.
Ia juga menjelaskan saat ini, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sedang dilakukan pembahasan yang lebih mendalam untuk menentukan langkah-langkah teknis lebih lanjut.
Karena itu, Wapres meminta Pemerintah Provinsi DIY juga dapat berperan aktif dalam membuat formulasi langkah-langkah tersebut serta melakukan koordinasi di tingkat daerah dan dengan pemerintah pusat Ia berharap ada semacam Badan Layanan Umum yang menangani persoalan limbah media Covid-19 tersebut.
"Atau apa yang menangani. Karena itu saya minta nanti Pak Gubernur untuk berkoordinasi. Sebab, masalah limbah ini menjadi masalah sangat penting harus diatasi. Perlu penyediaan fasilitas pengolahan yang cukup, ya, itu supaya semuanya dicek,” kata Wapres.
Wapres juga kembali mengingatkan Pemda DIY dan Satgas di DIY memastikan 3T (Testing, Tracing, Treatment) berjalan dalam upaya menanggulangi Covid-19 di DIY. Berdasarkan data yang diterimanya, Wapres menyebut positivity rate di Provinsi DIY masih terbilang cukup tinggi yaitu sebesar 41 persen.
Karena itu, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bila positivity rate suatu daerah di atas 25 persen, maka jumlah tes perlu ditingkatkan menjadi 15.000 tes per satu juta penduduk.
- Baca Juga: Wapres Usulkan ke Menkes Kurangi Tes Antigen
“Saya minta agar tes ini sebanyak mungkin diupayakan berasal dari pelacakan kontak erat,” kata Ma'ruf
Ia juga berpesan seluruh jajaran Pemerintahan di Provinsi DIY dapat terus berupaya sebaik mungkin dalam penanganan pandemi Covid-19 di daerahnya dapat selalu terkendali dan jumlah kasusnya melandai. []