Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi banyaknya kasus prostitusi online yang belakangan terkuak amat mudah dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi di telepon genggam.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pemerintah selalu mengawasi konten aplikasi media sosial yang ada. Terlebih, aplikasi yang memiliki fitur percakapan dan video streaming.
"Sejauh ini selama evaluasi kami, aplikasi-aplikasi tersebut masih oke. Artinya, masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kita," kata dia kepada Tagar, Kamis, 6 Februari 2020.
Pria yang kerap disapa Nando ini menuturkan, pengawasan terhadap aplikasi semisal MiChat, Bigo Live, dan TikTok dilakukan agar pemerintah mengetahui apabila dalam praktiknya terjadi penyimpangan.
"Kalaupun ada penyalahgunaan satu dua kasus seperti peristiwa terakhir ini, kami tidak menemukan bahwa aplikasi tersebut ikut mendukung praktik-praktik penyelenggaraan prostitusi online," ucap Nando.
Sepanjang awal tahun 2020, kasus prostitusi online kian marak. Salah satu di antaranya adalah bisnis esek-esek anak di bawah umur yang terdapat di Apartemen Kalibata City, Jakarta.
Masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kita
Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Bastoni Purnama menyebut pelaku prostitusi anak di bawah umur menjajakan korbannya ke para pria hidung belang lewat media sosial.
"Korban ini dijual, disampaikan melalui medsos, melalui WeChat, MiChat. Kemudian, masih kita dalami siapa pelanggannya," ujar Bastoni, Rabu, 29 Januari 2020.
Kemudian, ada pula peristiwa penggerebekan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andre Rosiade terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) yang dipesan secara online menggunakan MiChat.
Peristiwa yang kini tengah menjadi sorotan publik terjadi di salah satu kamar hotel di kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 26 Januari 2020. []