Mantan Wali Kota Makassar Bebas dari Penjara

Mantan Wali Kota Makassar, dua periode Ilham Arief Sirajuddin (IAS), hari ini dari penjara. Ini kasus yang membuat IAS di penjara empat tahun.
IAS di sela-sela meninggalkan Lapas Klas 1 Makassar dan dijemput keluarga dan kerabat, Senin, 15 Juli 2019. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadan)

Makassar - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) akhirnya bernapas legah. Setelah menjalani masa hukuman empat tahun, mantan pejabat tertinggi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar periode 2003-2013 itu akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Senin, 15 Juli 2019.

"Alhamdulillah tidak ada yang saya bisa komentari selain rasa syukur. Karena hari ini saya bisa berkumpul dengan keluarga saya. Yang luar biasa ternyata masih banyak sahabat-sahabat saya yang merindukan saya hadir," kata IAS sesaat setelah keluar dari Lapas.

IAS sebelumnya, didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah dalam perkara korupsi swakelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Dia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 2 Juli 2015.

Pada Februari 2019, dia di pindahkan ke Lapas Makassar. Dekat dengan kerabat dan keluarga menjadi salah satu alasan mendasar IAS untuk di pindahkan.

IAS meninggalkan Lapas Makassar sekitar pukul 03.00 dini hari Wita. Istrinya Aliyah Mustika beserta keluarga serta para sahabat mendampingi IAS di detik-detik meninggalkan Lapas. Tak lama berselang, rombongan menuju masjid terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari untuk melaksanakan ibadah salat subuh berjemaah.

Di antara rombongan, antara lain terdapat mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal dan legislator DPRD Sulsel Selle KS Dalle. Ilham mengungkapkan bersyukur karena mendapat sambutan dari para sahabat yang dirindukan. "Tadi mulai dari Lapas di jemput. Ini kesyukuran bagi saya, luar bisa, saya ucapkan terima kasih," ujar IAS.

IAS divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 29 Februari 2016 lalu.

Dia dijatuhi hukuman atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar yang merugikan negara Rp 38 miliar.

Awalnya, IAS ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat mengajukan praperadilan atas statusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan dikabulkan sehingga dia bebas. Hanya bebas satu bulan dari status tersangka, dia kembali dijerat oleh KPK dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Melalui Kuasa hukumnya, IAS mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Banding PT Jakarta. Namun, MA  justru menambah hukuman IAS menjadi enam tahun. Pada perjalanan akhir, MA lewat Peninjauan Kembali (PK) menetapkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 175 juta. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.