Trio Ikan Asin Diancam 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Kasus pencemaran ikan asin telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
Trio ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. (Foto: Uzone/MSN/baca)

Jakarta - Kasus pencemaran nama baik dengan istilah ikan asin telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami terancam dipenjara selama enam tahun. Sementara Barbie Kumalasari, istri Galih Ginanjar, lepas dari jeratan hukum yang mengintainya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, pasal yang disangkakan pada ketiganya adalah pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

"Mereka dikenakan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun ke atas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019, dikutip dari Antara.

Penetapan tersangka pada ketiganya merupakan perkembangan atas pelaporan artis Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019 di Polda Metro Jaya atas tindak pidana ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan suatu konten yang dilanjutkan prosesnya hingga gelar perkara pada Rabu malam, 10 Juli 2019.

"Setelah klarifikasi pada pelapor dan memeriksa beberapa saksi dan juga tiga ahli, yang kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi terlapor, penyidik melakukan gelar perkara tadi malam sekitar jam 23.00, hasilnya, setelah melihat keterangan saksi, barang bukti dan dokumen, status ketiganya sekarang jadi tersangka," kata Argo.

Peran masing-masing tersangka adalah YouTuber Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun chanel YouTube bernama Rey Utami & Benua, sementara Rey Utami berperan sebagai pemilik akun emailnya yakni [email protected]

Baca juga: Fairuz A Rafiq Klarifikasi Ikan Asin di Kantor Polisi

Melalui akun YouTube, kedua pasangan itu mengunggah video dengan durasi 32,6 menit, merupakan wawancara yang direkam dan diedit secara sadar oleh tersangka.

"Konten video tersebut akhirnya diketahui korban Fairuz pada 15 juni 2019 di akun YouTube yang dimaksud dengan judul Galih Ginanjar Syahputra Cerita Masa Lalu," kata Argo.

Peran Galih Ginanjar adalah saat melakukan wawancara, ia secara sadar yang bersangkutan menyampaikan jawaban yang mengandung uncur pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan terhadap ketiga orang itu, karena masih menunggu waktu 1x24 jam.

"Untuk tiga tersangka itu saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak," ucap Argo.

Baca juga: Selain Fairuz A Rafiq, Ini Perseteruan Ikan Asin Lain

Sebelumnya, Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun Youtube "Rey Utami & Benua". Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.