Mangatas: Dirjen Otda Sebut Siantar Pilkada 2020

Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi beberkan hasil konsultasi dengan Dirjen Otda.
Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar - Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi beberkan hasil konsultasi mereka belum lama ini dengan Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Budi Santosa, terkait Pilkada Kota Pematangsiantar.

Mangatas mengatakan, Dirjen Otda telah melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait Pilkada Kota Pematangsiantar dua minggu lalu.

"Jadi beliau mengatakan Siantar itu Pilkada tahun 2020. Itulah hasil koordinasi konsultasi mereka (Dirjen Otda) dengan KPU RI dua minggu lalu," ungkap Mangatas melalui telepon seluler, 29 Juni 2019 malam.

Berita sebelumnya: Pilkada Siantar, DPRD: Wali Kota Sor Main Sendiri

Meskipun ada surat dari Pelaksana Tugas Dirjen Otda sebelumnya yang mengatakan Pilkada Kota Pematangsiantar akan berlangsung pada tahun 2024, itu sudah dianggap selesai dan Kota Pematangsiantar masuk pada tahapan Pilkada 2020 dengan 270 wilayah lainnya.

"Nah, ketepatan sempat ada miskomunikasi. Begini, kan ada surat wali kota ke Kemendagri. Kan terus dijawab Plt Dirjen Otda tanggal 10 April ke gubernur, yang mengatakan Siantar Pilkada tahun 2024. Nah itulah yang dikonsultasikan dan dikoordinasikan. Sekarang sudah klir, Siantar itu masuk di kelompok 270 daerah yang akan ikut pilkada," katanya.

Mangatas menegaskan, dalam waktu dekat Mendagri akan mengeluarkan surat terkait penetapan Kota Pematangsiantar ikut Pilkada tahun 2020. Sekaligus menjawab surat wali kota.

Dijelaskannya, meskipun terdapat sisa jabatannya selama dua tahun, nantinya terhadap Wali Kota Hefriansyah akan diberikan pesangon atas sisa periode.

"Ada bahasa begini. Soal periodisasi, beliau (Budi Santosa) akan memberikan pesangon atau akan mengambil kebijakan. Yang penting jangan sampai ada yang dirugikan. Itulah bahasa beliau," terangnya.

Berita sebelumnya: KPU Siantar: Pilkada 2020, Belum Ada Perubahan

Nah, sekarang dia mengeluarkan surat tanggal 28 Juni. Dasarnya apa? Dia jangan lupa punya mitra DPRD. Jadi gak boleh bertindak sendiri.

Kesempatan itu, kata Mangatas, pihaknya juga meminta kepada Budi Santosa segera menyurati Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Pematangsiantar terkait anggaran yang akan digunakan untuk pilkada mendatang.

"Kalau Pak Budi Santosa, ketepatan kita bilang, 'kalau bisa pak, segeralah disurati Wali Kota Siantar atau gubernur'. Dan akan disurati. Ketepatan sebentar lagi bulan Juli ini akan kita bahas perubahan APBD. Nah itu sudah bisa langsung dianggarkan untuk Pilkada 2020," jelasnya.

Hefriansyah Tak Paham Perubahan APBD

Terkait surat dari Wali Kota Pematangsiantar ke KPU, yang enggan mengalokasikan dana untuk Pilkada 2020, Mengatas mengatakan Hefriansyah tidak mengerti mekanisme penganggaran perubahan APBD.

"Itu peraturan, yang meminta menganggarkan DPRD. Dia kan gak paham itu. Wali kota kita gak paham mekanisme penganggaran perubahan APBD. Kenapa saya bilang gak paham, surat KPU pertama ke wali kota dan ketua DPRD. Minta agar dianggarkan dana untuk Pilkada 2020, sebesar Rp 21 miliar. Setelah itu ada lagi surat dari KPU ke pemerintah untuk audiensi. Harusnya wali kota menjawab surat KPU itu kan? Tapi saya gak tau, kok Mendagri yang disurati wali kota ini. Makanya saya bilang gak paham beliau," ungkapnya.

Berita sebelumnya: Wali Kota Siantar Tolak Pilkada 2020

Menurut Mangatas, idealnya wali kota terlebih dulu membalas surat KPU Kota Pematangsiantar tanggal 24 April dan bukan justru menyurati Mendagri.

"Harusnya dijawab surat KPU-nya, itu yang benar. Tapi dia gak jawab. Nah, sekarang dia mengeluarkan surat tanggal 28 Juni. Dasarnya apa? Dia jangan lupa punya mitra DPRD. Jadi gak boleh bertindak sendiri. Maka nanti kita sarankan kepada pemerintah kota supaya ditampung anggarannya di P-APBD. Dan itu harus dilakukan," ujarnya. []

Berita terkait