Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sepertinya menolak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota berjuluk Sapangambei Manoktok Hitei itu digelar pada tahun 2020 mendatang. Dia lebih suka Pilkada digelar 2024.
Hefriansyah dengan menggunakan surat yang diteken Wakil Wali Kota Togar Sitorus, menolak mengalokasikan anggaran Pilkada 2020, sebagaimana yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar pada 24 April 2019 lalu.
Terbukti dari surat yang dilayangkan ke KPU Kota Pematangsiantar nomor: 273/2890/VI/2019 tertanggal 28 Juni 2019, tentang Penyampaian Penjelasan Pilkada Kota Pematangsiantar.
Berita sebelumnya: KPU Umumkan Daftar 270 Daerah Ikut Pilkada 2020
Dalam surat disebutkan, sehubungan dengan surat Ketua KPU Kota Pematangsiantar nomor: 960/PP.01.3-SD/127/KPU-Kot/IV tanggal 24 April 2019 perihal Penyampaian Berita Acara KPU Kota Pematangsiantar, dengan ini disampaikan bahwa sesuai surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor: 273/2176/OTDA tanggal 10 April 2019 perihal penjelasan yang isinya menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Pematangsiantar direncanakan secara serentak pada tahun 2024.
Kemudian, surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara nomor: 131/6259 tanggal 25 Juni 2019 perihal penyampaian penjelasan ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar yang isinya menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Pematangsiantar akan direncanakan secara serentak nasional pada tahun 2024.
"Berdasarkan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara tersebut, pengajuan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar belum dapat dialokasikan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2020," demikian poin terakhir surat tersebut.
Sebelumnya, KPU Kota Pematangsiantar melalui ketuanya Daniel Manompang Dolok Sibarani melayangkan surat ke Wali Kota Pematangsiantar pada 24 April 2019 menyebut rencana pembahasan anggaran Pilkada Kota Pematangsiantar.
Hasil rapat pleno KPU Kota Pematangsiantar pada 22 April 2019 menetapkan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada Kota Pematangsiantar sebesar Rp 21 miliar. KPU kemudian menyurati wali kota bermohon audensi untuk membahas soal pembahasan rencana anggaran.
Berita sebelumnya: 23 Daerah Gelar Pilkada 2020 di Sumut
KPU Kota Pematangsiantar bergerak berdasarkan surat dari KPU RI nomor: 406/PP.0.SD/01/KPU/III/2019 tertanggal 13 Maret 2019 perihal Penyusunan Perencanaan Penganggaran Pemilihan Tahun 2020.
Belum diperoleh konfirmasi resmi dari Hefriansyah atas surat tertanggal 28 Juni 2019 yang ditujukan kepada KPU Kota Pematangsiantar tersebut.
Sebelumnya, KPU RI sudah mengumumkan 270 kabupaten kota dan provinsi yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020, termasuk di dalamnya Kota Pematangsiantar.[]