Ambon - Guna memutus mata rantai penyeberan virus Corona atau Covid-19, maka Gubernur Maluku, Murad Ismail tidak mengambil langkah Lockdown, tetapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR). Keputusan ini diambilnya setelah menimbang saran DPRD Maluku dan sejumlah pihak lainnya.
"Memang ada saran dari DPRD Maluku maupun saran lainnya untuk menetapkan kebijakan Lockdown. Akhirnya saya mengambil keputusan, kita tidak Lockdown, namun kita mengambil keputusan Strategi Pembatasan Sosial Skala Regional," kata Murad didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, Pangdam Mayor Jenderal TNI Marga Taufiq, dan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis, 16 April 2020.
Dalam penerapan PSBR ini, lanjut Murad, pemerintah akan mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon. Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Petugas yang bertugas di pos ini akan mencegah pelaku perjalanan menuju atau dari Ambon.
Memang ada saran dari DPRD Maluku maupun saran lainnya untuk menetapkan kebijakan Lockdown. Akhirnya saya mengambil keputusan, kita tidak Lockdown.
Pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatam Baguala, sedangkan pos yang ketiga berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Manurut Murad, pandangan Pemprov Maluku dalam penanganan Covid-19, sama seperti penanganan Covid-19 di provinsi lainnya. Para pelaku perjalanan tujuan Ambon, ataupun sebaliknya, akan dikarantina sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.
"Mau masuk kita lakukan karantina. Nanti masyarakat yang dari Ambon mau pulang ke kabupaten, disana dilakukan hal yang sama atau sebaliknya. Ada sekolah-sekolah yang kita pinjamkan ke Pemkab. Jadi, apa yang kita lakukan, sudah kerjakan. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup," ujarnya. []