Ambon - Empat hari dalam pelarian, pelaku pencurian di rumah anggota kepolisian berhasil diciduk dari persembunyiannya. Dua pelaku masing-masing berinisial MK dan SAT yang nekat mencuri pistol polisi kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Leo SN Simatupang. Dia menegaskan, dua oknum pelaku pencurian senjata api laras pendek milik anggota Polsek Salahutu terancam dihukum sembilan tahun penjara.
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MK bersama SAT pada malam hari, Minggu, 1 November 2020 dan empat hari kemudian pelaku sudah diringkus," kata Kombespol Leo, di Ambon, Rabu, 11 November 2020.
Dijelaskan Leo, tersangka yang ingin memastikan apakah senjatanya berfungsi atau tidak, mencoba melepaskan satu kali tembakan ke udara. Hal inilah yang membuat polisi mencium keberadaan pelaku.
"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK, sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba," katanya.
Dua tersangka ini merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan rumah polisi yang bertugas di Polsek Salahutu yang disatroni pelaku juga berada di desa itu.
Menurut dia, pelaku berinisial SAT saat ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat digerebek aparat di lokasi persembunyiannya.
Selain mengamankan pistol dan empat butir peluru tersisa, polisi juga menyita kendaraan roda dua yang dipakai pelaku saat mencuri.
Baca juga: Cek Fakta: Pesawat Hercules TNI AU Jatuh di Papua itu Hoax
Diceritakan Kapolres, kronologi pencurian berawal dari anggota Polsek Salahutu pulang ke rumah yang mendapati jendela kamarnya sudah dicongkel pelaku secara paksa dengan menggunakan obeng. Pelaku lalu masuk dan mengambil tas di atas lemari.
"Ternyata dalam tas itu tersimpan satu pistol beserta lima butir peluru dan ada beberapa kartu ATM, dan mereka mengambil pistol itu," terangnya dilansir Antara.
Ternyata, dari hasil penyidikan pihak kepolisian, pelaku juga berhasil membobol rumah warga lainnya pada hari yang sama.
"Sebelumnya pelaku juga telah melakukan pencurian di rumah warga lainnya pada hari yang sama, dan modusnya adalah ingin mendapatkan telepon genggam," ucap Simatupang.[]