Maling Motor Lintas Kabupaten di Jabar Ditangkap

Polisi dari Polresta Cirebon, Jabar, menangkap empat anggota komplotan pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten di Jawa Barat
Press release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor antar kabupaten dengan empat tersangka. (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon berhasil meringkus K, WH, MA, dan A, anggota komplotan pelaku pencurian spesialis sepeda motor yang telah beraksi di 21 lokasi di empat kabupaten di Jawa Barat.

K, WH, MA, dan A yang telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 unit sepeda motor di wilayah hukum Polresta Cirebon, 2 unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan di Kabupaten Indramayu dan Majalengka ini diringkus pada Selasa, 23 Desember 2019 di salah satu rumah kos-kosan di Mundu, Kabupaten Indramayu.

Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi mengungkapkan komplotan ini seringkali melancarkan aksi pencurian sepeda motor di perumahan dan halaman masjid dan mengambil sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya.

"Mereka ini biasanya melakukan pencurian (sepeda motor) di perumahan dan masjid-masjid dan dalam aksinya mereka menggunakan kunci T," kata Kapolresta, Jum'at, 27 Desember 2019.

Aksi komplotan ini, lanjut Kapolresta terungkap setelah salah satu korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang sedang diparkir di salah satu masjid di Kecamatan Arjawinangun ke Polresta Cirebon. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di masjid tersebut.

"Kami sangat terbantu dengan adanya rekaman CCTV di masjid yang merekam jelas wajah pelaku dan kami pun langsung mengambil tindakan sehingga berhasil menangkap pelaku,"ungkap Kapolresta.

Menurut Kapolresta, dua pelaku yakni MA dan K sebagai pelaku kambuhan atau residivis kasus yang sama dan pernah menjalani rehabilitasi sebanyak dua kali karena tercatat sebagai anak dibawah umur.

Sementara itu, salah satu tersangka MA, mengaku sepeda motor hasil curian langsung ia jual ke penadah yang berada di Kabupaten Indramayu seharga Rp 4 juta . Uang dari hasil penjualan tersebut dibagi rata dengan pelaku lainnya,

"Dari hasil curian, saya kasih ke pacar yang juga bekerja sebagai pemandu lagu (PL)," katanya sambil tertunduk dihadapan awak media.

Saat ini, empat pelaku bersama barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda CBR, kunci leter T, saru unit handphone, baju dan celana yang dipakai salah satu pelaku yang terekam CCTV diamankan di Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.

K, WH, MA dan A, akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Sementara itu, polisi kini tengah mengejar penadah sepeda motor hasi curian itu. []

Berita terkait
Polres Samosir Tembak Dua Pelaku Pencurian Motor
Satuan Reskrim Polres Samosir, Sumatera Utara menembak pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel.
Tiga Daerah di Jatim Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor
Kejahatan jalanan di Jawa Timur pada tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2018 yang lalu.