Pesisir Selatan - Empat orang ibu rumah tangga (IRT) diringkus jajaran Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat. Mereka ditangkap karena diduga mencuri laptop.
Tersangka diamankan pada Kamis 22 Oktober bersama dengan barang bukti.
Para tersangka berinisial TP, 20 tahun, R, 20 tahun, E, 19 tahun dan RDP, 35 tahun. Keempat pelaku merupakan Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera yang berprofesi sebagai IRT.
Kapolsek Sutera Iptu Welly Anoftri mengatakan, para pelaku ditangkap di kawasan Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera. "Tersangka diamankan pada Kamis 22 Oktober bersama dengan barang bukti," katanya, Jumat, 23 Oktober 2020.
Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/43/X/2020/Sek-Str,l 21 Oktober 2020. Korban mengaku kehilangan 1 unit laptop merek Toshiba.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan. "Mereka kami tangkap siang hari," katanya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []