Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah menghapus ketentuan pidana bagi pembuat konten asusila dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia mengatakan pemerintah mengubah aturan dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dalam draf revisi, orang hanya dihukum jika menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan.
"Bukan orang yang melakukan kesusilaan, yang menyebarkan yang kena. Kalau orang cuma bicara mesum, saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik, tapi dia bukan penyebarnya, tidak apa-apa," kata Mahfud dalam jumpa pers daring yang disiarkan langsung kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.
Ia menyampaikan draf revisi UU ITE merinci syarat pemidanaan dalam kasus konten asusila. Hanya orang yang terbukti punya niat menyebarluaskan konten asusila yang akan dijerat pidana.
Kalau orang cuma bicara mesum saling kirim gambar membuat gambar-gambar melalui elektronik tapi dia bukan penyebarnya tidak apa-apa.
Kendati begitu, kata Mahfud, pembuat konten asusila tidak serta-merta bebas dari hukuman mereka tetap dijerat pasal pidana dari undang-undang lain.
"Dia dihukum, tetapi bukan UU ITE, tapi ada undang-undang sendiri, misalnya Undang-Undang Pornografi," ucapnya.
- Baca Juga: Kasus UU ITE, Mantan Bawahan Seret Nama Cawagub Sumbar
- Baca Juga: Demokrat Minta Revisi UU ITE Dibarengi Political Will Pemerintah
Pemerintah berencana melakukan revisi terbatas pada UU ITE. Langkah itu ditempuh setelah publik geram pasal karet UU ITE digunakan sebagai alat politik.
Revisi terbatas UU ITE akan berkutat pada sejumlah pasal yang dinilai karet, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Pemerintah juga berniat menambah satu pasal, yaitu pasal 45C. []