Mahfud: Revisi UU ITE Hapus Hukum Pembuat Konten Asusila

Menko Polhukam Mahfud mengatakan pemerintah menghapus ketentuan pidana pembuat konten asusila dalam revisi UU ITE tentang informasi dan transaksi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Tagar/Setneg)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah menghapus ketentuan pidana bagi pembuat konten asusila dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia mengatakan pemerintah mengubah aturan dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dalam draf revisi, orang hanya dihukum jika menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan.

"Bukan orang yang melakukan kesusilaan, yang menyebarkan yang kena. Kalau orang cuma bicara mesum, saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik, tapi dia bukan penyebarnya, tidak apa-apa," kata Mahfud dalam jumpa pers daring yang disiarkan langsung kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.

Ia menyampaikan draf revisi UU ITE merinci syarat pemidanaan dalam kasus konten asusila. Hanya orang yang terbukti punya niat menyebarluaskan konten asusila yang akan dijerat pidana.


Kalau orang cuma bicara mesum saling kirim gambar membuat gambar-gambar melalui elektronik tapi dia bukan penyebarnya tidak apa-apa.


Kendati begitu, kata Mahfud, pembuat konten asusila tidak serta-merta bebas dari hukuman mereka tetap dijerat pasal pidana dari undang-undang lain.

"Dia dihukum, tetapi bukan UU ITE, tapi ada undang-undang sendiri, misalnya Undang-Undang Pornografi," ucapnya.

Pemerintah berencana melakukan revisi terbatas pada UU ITE. Langkah itu ditempuh setelah publik geram pasal karet UU ITE digunakan sebagai alat politik.

Revisi terbatas UU ITE akan berkutat pada sejumlah pasal yang dinilai karet, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Pemerintah juga berniat menambah satu pasal, yaitu pasal 45C. []

Berita terkait
Mahfud MD Kasih Contoh Kasus yang Menjadi Sebab UU ITE Dibuat
Mahfud MD memberi contoh kasus kenapa dulu dibuat UU ITE, contoh yaitu pada masa kini ada yang memviralkan video kasus Rizieq Shihab 6 tahun silam.
Partai Gelora Sampaikan 3 Skenario Akhiri Polemik UU ITE
Partai Gelora usul tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia.
Surat Edaran Kapolri Terkait UU ITE Mendapat Sambutan Baik
Surat Edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus UU ITE miliki semangat yang sangat konstruktif.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.