Mahfud Minta Lahan Pesantren FPI Diselesaikan Secara Hukum

Mahfud Md minta kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI dengan PTPN harus diselesaikan secara hukum.
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: voaindonesia.com/Sasmito Madrim)

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendesak masalah hukum kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) harus diselesaikan secara hukum. 

"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dikutip Tagar, Selasa, 29 Desember 2020.

Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama.

Baca juga: Mahfud Harap Markaz Syariah Milik Rizieq Tetap Jadi Pesantren

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, penyelesaian kasus hukum itu bisa dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian BUMN. Jika sudah dapat diselesaikan, kata dia, maka bisa diusulkan untuk menjadi pondok pesantren bersama. 

"Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama," ujar dia.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, jika status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI sudah jelas dan negara sebagai pemilik, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI secara bersama-sama. 

Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas, Mahfud Md: Pemerintah Tak Akan Bentuk TGPF

"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan saja untuk keperluan pesantren tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabunganlah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya," kata Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI yang disiarkan secara daring pada Senin, 28 Desember 2020. 

Diketahui, PTPN VIII (Persero) telah melayangkan surat terkait permasalahan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas dengan luas kurang lebih 31,91 ha oleh Pondok Pesantren Alam Agrikultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Lahan tersebut merupakan aset milik PTPN VIII. PTPN juga memberikan ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Artinya, pondok pesantren tersebut berstatus ilegal dan termasuk dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin. []

Berita terkait
Mahfud Md Dapat Info Ada Penguasa Tanah HGU Ratusan Ribu Hektar
Mahfud Md mengaku mendapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group sampai ratusan ribu hektar.
Mahfud Md: Baasyir, Bahar Smith, Rizieq Shihab Salah Secara Hukum
Menkopolhukam Mahfud Md merasa perlu membantah adanya kriminalisasi ulama terhadap Abu Bakar Baasyir, Bahar bin Smith dan Rizieq Shihab.
Fakta-fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung
PTPN VIII memperingatkan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tersebut untuk menyerahkan tanahnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.