Mahfud MD: Tak Ada Napi Koruptor Dibebaskan

Dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, tidak ada napi koruptor. Tidak ada rencana. Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, tidak ada napi koruptor.

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," tulis Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 4 April 2020, pukul 19.24.

Mahfud MDTwitter Mahfud MD

Mahfud MD menyampaikan hal sama melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu malam. "Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012," ujarnya. 

Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba.

Mahfud mengatakan pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

Mengenai wacana revisi PP tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.

"Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kembali menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012. "Tidak ada sampai hari ini, rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada." []

Baca juga:

Berita terkait
Setya Novanto dan 4 Koruptor Bakal Dibebaskan Yasonna?
Eks Ketua DPR Setya Novanto berpotensi menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukumannya. Namun, bila usul Menkumham Yasonna terealisasi.
Jokowi Bakal Setujui Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor?
Usul Menkumham Yasonna H Laoly bebaskan koruptor lewat PP apakah akan disetujui Presiden Jokowi?
Ide Bebaskan Napi Koruptor, YLBHI: Yasonna Curang!
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kecurangan.
0
Laksamana Linda Fagan Perempuan Pertama Kepala Pasukan Penjaga Pantai Amerika
Presiden Biden memuji Laksamana Linda Fagan perempuan pertama sebagai panglima baru Pasukan Penjaga Pantai atau Coast Guard