Mahfud MD Sebut Veronica Koman WNI yang Ingkar Janji

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut aktivis Papua Veronica Koman yang kini berstatus tersangka merupakan WNI yang ingkar janji.
Tersangka dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman. (Foto: Twitter/@papua_satu)

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aktivis Papua Veronica Koman yang kini berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang ingkar janji.

"Veronica Koman itu warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 19 November 2019 seperti dilansir dari Antara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan pihaknya telah memberi penjelasan pada Pemerintah Australia perihal status hukum yang melekat kepada Veronica.

Mahfud MDMenko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah Indonesia juga menggunakan hak hukum agar Veronica Koman yang sedang melanjutkan studi S2 di Australia tersebut, dapat bertanggung jawab atas kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua.

"Saya sudah katakan juga ke Pemerintah Australia. Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami. Dia harus bertanggung jawab," tutur Mahfud.

Veronica Koman DPO

Veronica Koman secara resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 20 September 2019.

Surat DPO Veronica bernomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS dikeluarkan oleh kepolisian setelah melakukan rangkaian gelar atas kasus tersebut. DPO diterbitkan karena tersangka tak memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dari tiga kali sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012.

Sebelum penetapan DPO, polisi sudah dua kali melayangkan surat panggilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Veronica. Surat tersebut dikirimkan ke alamat Veronica di Indonesia dan di luar negeri. Namun, hingga penetapan DPO Veronica tak kunjung memenuhi panggilan dari kepolisian. []

Berita terkait
Veronica Koman Tak Patut Temui Parlemen Australia
Veronica Koman sebagai orang Indonesia mestinya ikut menjaga stabilitas negara bukan menjelek-jekekkan di mata dunia
Australia Diminta Tak Ikut Campur Kasus Veronica Koman
Australia diminta tidak ikut campur kasus Veronica Koman yang diduga adalah bagian dari provokator di Papua.
Tak Penuhi Panggilan Polisi Surabaya Veronica Koman DPO
Polda jawa Timur resmi memasukkan nama Veronica Koman Leo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini penyebabnya
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.