Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan nilai bantuan kompensasi yang diberikan kepada korban terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme.
Karena pemerintah merasa punya tanggung jawab moral membantu (korban terorisme) sebelum ada UU maka berlaku mundur, retroaktif.
Mahfud mengatakan penghitungan terlebih dahulu dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian diputuskan oleh pengadilan.
"Itu berlaku sejak 2018. Sebab itu kan UU-nya (UU Nomor 5/2018) baru 2018. Kemudian, ada yang minta yang dulu-dulu ke mana? Lalu dihitung mundur bisa sampai Bom Bali I dan seterusnya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019, seperti dilansir Antara.
Mahfud memperkirakan ada sekitar 800 korban terorisme sejak teror Bom Bali I yang harus mendapatkan bantuan kompensasi dengan total senilai Rp 70 miliar hingga Rp80 miliar.
Artinya, kata dia, negara memperhatikan betul terhadap para korban terorisme di masa lalu, sebab biasanya UU berlaku proaktif atau ke depan sejak diberlakukan.
"Karena pemerintah merasa punya tanggung jawab moral membantu (korban terorisme) sebelum ada UU maka berlaku mundur, retroaktif. Ini dimungkinkan di dalam hukum administrasi. Kalau dalam hukum pidana, seperti penuntutan, dilarang," katanya.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku sudah ada korban terorisme di masa lalu yang mengajukan kompensasi dengan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Itu nanti kita akan hitung. Tetapi, untuk korban masa lalu ini kita mempunyai skema. Jadi, tidak dihitung orang per orang berapa kerugiannya itu, enggak. Nanti kerugiannya pakai skema, misalnya kalau luka berat, luka ringan, yang meninggal dunia," katanya.
Mengenai pemberian bantuan kompensasi bagi korban terorisme di masa lalu itu, Hasto mengatakan tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur.
Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 7/2018, namun aturan tersebut perlu direvisi agar bisa menjangkau korban tindak pidana terorisme di masa lalu.
"Ya, ini menunggu PP saja yang sedang direvisi. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa disahkan. Kita harapkan begitu," kata Hasto.
Diketahui Mahfud dan Hasto menyerahkan kompensasi kepada empat korban terorisme berbeda lokasi, yaitu di Cirebon dan aksi terorisme di Lamongan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019