Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya masih terbuka untuk menerima masukan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan direvisi sebagian pasalnya.
Hanya saja, kata Mahfud, masukan-masukan itu tak lagi disampaikan kepada pemerintah namun langsung ke Dewan Perwakilan Rkayat Republik Indonesia (DPR RI).
"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, yang dikutip Rabu, 16 Juni 2021.
Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE.
Pernyataan itu juga disampaikan Mahfud saat bertemu dengan Koalisi Masyarakat Sipil yang mendatangi kantornya di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juni 2021.
Dalam pertemuan itu Mahfud mengatakan status revisi terbatas terhadap empat pasal dalam UU ITE. Kajian revisi ini, kata dia, telah selesai dibahas dan dipastikan segera masuk program legislasi di DPR.
Namun, ia memastikan revisi terbatas ini mesti menjalani sinkronisasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu. Hasil sinkronisasi kemudian akan masuk ke DPR dan diharapkan bisa masuk program legislasi tahun ini.
Tim Kajian UU ITE, kata Mahfud, telah melakukan rangkaian diskusi dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat jika ada yang harus direvisi dalan UU tersebut.
- Baca Juga: Demokrat Minta Revisi UU ITE Dibarengi Political Will Pemerintah
- Baca Juga: Mahfud: Revisi UU ITE Hapus Hukum Pembuat Konten Asusila
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE," katanya.
Sementara itu, pihak Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Muhammad Arsyad selaku Ketua PAKU ITE, Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia, Rizki Yudha dari LPH Pers, Nenden Arum dari SAFEnet, dan Andi M Rezaldy dari Kontras.
"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko, hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draf revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu," kata Nurina Saviteri. []