Mahasiswa Banyuwangi Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Mahasiswa Banyuwangi mendesak Presiden Jokowi membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KKPK.
Diskusi interaktif di halaman Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Rabu 18 September 2019. (Foto: Tagar/Rizki Restiawan)

Banyuwangi - Mahasiswa Banyuwangi, Jawa Timur, mendesak Presiden Jokowi membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan para mahasiswa Banyuwangi dalam dialog interaktif yang diselenggarakan di halaman Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Jumat 20 September 2019.

Kegiatan dengan tema "RUU KPK, KPK Diperlemah atau Diperkuat" tersebut menghadirkan pemateri dari akademisi setempat.

Seperti dosen Ilmu Politik Untag Banyuwangi, Hary Priyanto; dosen Hukum Tata Negara Untag Banyuwangi, Demas Brian Wicaksono, dan Ketua BEM Untag Banyuwangi, Rifki Nuril Huda.

Dalam diskusi tersebut terdapat banyak pertanyaan hingga pada gagasan pemikiran para mahasiswa untuk menyikapi masalah bangsa yang kian pelik.

Demas berpendapat bahwa KPK adalah lembaga independen yang dibuat atas kebutuhan negara untuk menangani kasus korupsi. Terbukti banyak kasus korupsi yang sudah dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Presiden juga pernah berjanji untuk serius menangani kasus korupsi yang ada di Indonesia. Ini saatnya membuktikan

"Tetapi dalam kewenangannya di RUU KPK yang sekarang, menjadi UU KPK, adanya Dewan Pengawas menjadi hal yang tidak sepatutnya. Karena dapat menjadikan kinerja KPK tidak maksimal," katanya.

Senada dengan Demas, menurut Hary Priyanto, dalam perspektif politik ini adalah suatu fenomena pertarungan politik di parlemen. Sebagai insan akademisi, menurutnya, harus mengerti bahwa semua produk hukum barasal dari kesepakatan politik.

"Sehingga ini murni pertarungan politik dan ada kepentingan di pusat," tutur Hary.

Sementara itu menurut Rifki, dengan adanya RUU KPK dan sekarang menjadi UU KPK adalah proses yang tidak baik dalam tubuh parlemen. Sebagai mahasiswa ia mengingatkan untuk tidak terjebak kepada sikap pro atau kontra, tetapi bisa melihat dulu dari sudut pandang isi UU KPK.

"Bahwa ada hal yang tidak semuanya, tidak baik. Seperti SP3, ini harus ada di dalam proses penyidikan KPK, karena dapat mencederai hak tersangka yang kasusnya tidak terselesaikan oleh KPK," ungkapnya.

Rifki kemudian menyatakan sikap BEM Untag Banyuwangi, mendesak Presiden Jokowi untuk menggunakan kewenangannya melalui Perppu untuk merubah UU KPK, terutama pada frasa adanya Dewan Pengawas di dalam UU tersebut dan juga menghapus segala pasal yang sifatnya memperlemah KPK.

"Presiden juga pernah berjanji untuk serius menangani kasus korupsi yang ada di Indonesia. Ini saatnya membuktikan," ucapnya. []

Berita terkait
PMII Aksi Teatrikal, Sapu dan Bakar Foto Pimpinan KPK
Mereka mendesak pimpinam KPK mundur karena terkesan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi.
3 Fakta Demo Mahasiswa Tolak RUU KPK dan RKUHP
Fakta-fakta mahasiswa dari berbagai universitas menggelar unjuk rasa menolak RKUHP dan revisi UU KPK.
KPK Beri Penjelasan Imam Nahrawi dan Revisi UU KPK
KPK menyampaikan proses penyelidikan dan penyidikan untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi.