Jakarta - Kepolisian telah memikirkan strategi antisipatif guna menyelaraskan kebijakan pemerintah melarang mudik untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air. Pengawasan polisi juga bakal menargetkan 'jalur tikus' yang kerap dipakai pengguna motor pulang kampung saat momen mudik Lebaran.
Jadi jalur motor, 'jalur tikus', itu pasti akan ada pengawasannya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo mengatakan polisi memang memprioritaskan 19 titik pos pengamanan terpadu yang terbagi menjadi 3 pos besar yang ada di jalur tol dan 16 pos di jalur arteri non-tol. Namun, kata dia, bukan berarti 'jalur tikus' luput dari perhatian kepolisian.
"Di jalur tikus itu ada pos-pos check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang masih berlaku, dan juga ada Polsek-Polsek yang akan mengawasi. Jadi jalur motor, 'jalur tikus', itu pasti akan ada pengawasannya," ujar Sambodo lewat keterangan persnya, Rabu, 22 April 2020.
Sambodo menyebut, pengawasan di 'jalur tikus' akan tetap dijaga oleh aparat kepolisian. Dia mengatakam semua Polsek yang memiliki jalur perbatasan keluar-masuk wilayah Jabodetabek akan membangun pos sementara pantau larangan mudik 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, selain memiliki 19 pos pengamanan terpadu, polisi juga punya pos pemantau dari Polsek. "Sudah dimapping di beberapa tempat jalur-jalur tikus yang di sana, itupun sudah disiapkan pengamanan untuk bisa menyortir setiap kendaraan, khususnya roda dua yang bisa keluar dari Jakarta," kata Yusri.
Dia melanjutkan, meskipun pos pemantau tersebut terbilang kecil, namun dapat menyekat kendaraan-kendaraan yang mencoba keluar Ibu kota dalam pelaksanaan PSBB.
Seperti diketahui, kepolisian akan menggelar Operasi Ketupat 2020 serentak mulai Jumat, 24 April 2020. Kepada pengguna motor maupun mobil pribadi akan dilakukan langkah persuasif memulangkan pemudik ke titik keberangkatan masing-masing.
Berbeda dengan Ramadan tahun-tahun sebelumnya, operasi ini dilaksanakan sebelum pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri. Begitu juga waktu pelaksanaannya lebih awal dan bakal berakhir seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu H+7 Idul Fitri 2020. []