Polisi Dilarang Mudik Lebaran, Masyarakat Wajib Dukung

Kapolri melarang anggota kepolisian mudik atau berpergian ke luar kota saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.
Unit Kimia Biologi dan Radio Aktif (KBR) Subden Gegana Brimob Polda Sulsel akan terlibat dalam penanganan virus Corona. (Foto: Tagar/Brimob Polda Sulsel)

Jakarta - Keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis melarang anggota kepolisian mudik atau berpergian ke luar kota saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 menuai respons positif. Pengamat perkotaan Yayat Supriatna menilai langkah Kapolri tepat.

"Ya sudah perintah Kapolri sesuai maklumat ya memang harus begitu. Apalagi harus menjalankan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Itu sudah harus dikawal, kalau ga dikawal repot dia," ujar Yayat kepada Tagar, Senin, 6 April 2020.

Yayat menuturkan kuota aparat kepolisian di setiap daerah berbeda-beda. Yang pasti, tak dapat melampui jumlah masyarakat sipil. Mengantisipasi berkumpulnya massa dan penertiban terhadap pelanggar hukum, maka sudah sepatutnya Kepolri tak mengendurkan kesiapsiagaan anggotanya agar tetap fokus mengawal libur panjang Idul Fitri.

Masjid OmanPetugas dari Sat Brimob Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh sedang mendengarkan arahan dari pimpinan sebelum melakukan penyemprotan disinfektan di Masjid Oman Lampriet, Banda Aceh, Aceh, Jumat, 20 Maret 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

"Jadi saya kira polisi juga harus menggunakan perangkat teknologi seperti CCTV, kemudian laporan-laporan dari masyarakat agar terbantu, karena jumlah timnya terbatas," ucap dia.

Langkah Idham ini, kata Yayat, sebagai upaya tepat menjaga ketertiban masyarakat dan mengawal masyarakat untuk tetap menerapkan social distancing guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. "Karena polisi ujung tombak. Untuk bubarin orang kalau gak ada polisi, bubarin pakai petasan?" ujarnya.

Selain melarang seluruh jajaran kepolisian, kebijakan Idham ini juga mengatur agar keluarga dari anggota kepolisian mengurungkan niat untuk mudik Idul Fitri 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020.

Merespons hal tersebut, Yayat mengajak masyarakat untuk mendukung larangan Idham ke bawahannya itu. Menurut dia, Kapolri mengetahui jika masyarakat membutuhkan polisi di tengah kondisi merebaknya virus corona di Tanah Air.

Untuk bubarin orang kalau gak ada polisi, bubarin pakai petasan?

Pengamat pemerintahan Nirwono Joga juga mengapresiasi langkah Idham. Namun, dalam catatannya terhadap upaya memutus penyebaran virus corona, seharusnya larangan datang langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.

"Setelah itu, baru Presiden mengajak pengusaha kepada seluruh karyawannya untuk juga tidak mudik. Masyarakat dapat mencontoh langsung dari pemerintah," tutur Niwono kepada Tagar, Senin, 6 April 2020.

Masjid Raya BandungPersonel dari Unit Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polda Jabar menyemprotkan cairan disinfektan di sajadah (karpet) Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 14 Maret 2020. Penyemprotan disinfektan di setiap sudut masjid yang sering digunakan oleh jamaah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemik oleh WHO. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

Menurut Nirwono, larangan mudik pulang kampung saat libur panjang Idul Fitri tahun 2020 sepatutnya tak hanya menyasar anggota polisi tetapi juga masyarakat sipil. Karena dalam sepengetahuannya, hanya ada imbauan, tak ada larangan dari pemerintah pusat kepada masyarakat. "Tanggung kalau hanya anggota Polri saja yang dilarang mudik," ujarnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang jajarannya mudik atau ke luar kota saat liburan Idul Fitri 2020. Larangan tersebut diberlakukan untuk memutus mata rantai virus corona Indonesia. Kebijakan tersebut ditujukan bagi anggota polisi dan pegawai negeri Polri serta keluarganya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan ada empat poin yang termatub di ST Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020.

"Pertama, tidak bepergian luar daerah atau mudik dalam rangka Idul Fitri," ujar Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2020.

Kedua, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi antarindividu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang penuh membutuhkan di sekitar tempat tinggal. Keempat, menerapkan pola hidup bersih. 

Berita terkait
Jokowi Guyur Bansos ke Warga Jakarta Agar Tak Mudik
Pemerintah akan memberikan (bansos) khusus kepada warga DKI Jakarta agar tak mudik ke kampung halamannya.
Penjelasan Protokol Kesehatan Bagi WNI ke Indonesia
Menlu Retno Marsudi mengatakan Indonesia memberlakukan protokol kesehatan bagi WNI di setiap pintu-pintu masuk Tanah Air.
Haram Mudik Lebaran Saat Pandemi Corona
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kepada masyarakat Indonesia yang tetap melakukan mudik di tengah masa corona Covid-19 hukumnya haram.
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama