MA dan MK Tak Salahkan TWK KPK Meski Tak Tepat Administrasi

MA dan MK tidak menyalahkan TWK KPK meski Komnas HAM dan Ombudsman telah memberitahu bahwa itu tidak tepat paham administrasi.
Rasamala Aritonang. (Foto: Tagar/hukumonline.com)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyalahkan Test Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) walaupun Komnas HAM maupun Ombudsman telah memberitahu bahwa itu tidak tepat paham administrasi.

Rasamala Tomang, Mantan Pegawai KPK menjelaskan bahwa MA dan MK itu konteksnya ke dalam yudisial review, artinya yang diajukan adalah soal norma-norma di dalam UU No. 19, UU KPK, dan norma pasal 5 peraturan komisi No. 1 Tahun 2021. Pasal 5 ini adalah dasar dilaksanakannya TWK bagi pegawai KPK.

“Harusnya pegawai KPK itu tidak boleh digunakan TWK sebagai dasar alih status karena itu adalah peralihan,” ujar Rasamala Tomang saat wawancara di kanal YouTube Tagar TV, pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Rasamala mengatakan bahwa menurut MA dan MK, TWK itu ternyata boleh digunakan maka dari itu instrumen boleh digunakan. Tetapi menurut Komnas HAM dan Ombudsman, ternyata dalam pemeriksaannya ditemukan fakta-fakta walaupun TWK boleh digunakan ternyata dalam penggunaannya terdapat penyimpangan.


Harusnya pegawai KPK itu tidak boleh digunakan TWK sebagai dasar alih status karena itu adalah peralihan.


Rasamala AritonangRasamala Aritonang saat wawancarai Siti Afifiyah di kanal Youtube Tagar.TV (Foto: Tagar/Syva)

Jadi, ketik pelaksanaannya ada diskriminasi, ada pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan, kemudian pelaksanaannya juga dokumen-dokumennya mengandung cacat hukum. Lalu ada juga persinggungan dengan gender, kira-kira ada 11 pelanggaran yang dicatat oleh Komnas HAM.

Walaupun MA dan MK bisa digunakan, tetapi Komnas HAM dan Ombudsman menilai bahwa pada saat itu digunakan ternyata ada beberapa hal yang dilanggar dalam pelaksanaannya. jadi, itu merupakan dua konteks yang berbeda.

KPK per 30 September 2021 telah menutup pintu kepada 57 pegawai KPK yang sudah dicap merah, tidak bisa dibina lagi, dan gagal test wawasan kebangsaan. 

Pada saat yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membuka pintu untuk mereka yang dinilai merah untuk menjadi pegawai negeri atau ASN Polri.

(Syva Tri Ananda)

Berita terkait
Ditarik ke Polri, Apakah 57 Pegawai KPK Bisa Jadi Penyidik?
Sebanyak 57 pegawai KPK tak lolos TWK ditawarkan untuk masuk ke Polri sebagai ASN yang menimbulkan banyak respons dari sejumlah tokoh publik.
Ditawari Jadi ASN Kapolri, Sujanarko: Pegawai KPK Kaji Ulang
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menawari 57 pegawai menjadi ASN di lembaga Kapolri. Berikut respons Sujanarko terkait itu.
Pemecatan 57 Pegawai Tak Lolos TWK Berdampak ke Kinerja KPK
Dewas KPK terbukti tidak berani mengambil sikap tegas kepada pelanggaran di internal KPK.