Jakarta – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditawarkan untuk masuk ke Polri sebagai aparatur sipil Negara (ASN).
Namun, hal ini menuai beragam respons, ada yang mengapresiasi tapi ada juga yang menyoroti status ASN. Banyak pihak mempertanyakan apakah kalau mereka menerima tawaran kapolri mereka tidak bisa menjadi penyidik lagi.
Kapolri merekrut 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atas restu dari Presiden, Kapolri juga mengatakan mereka akan dimasukkan satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)
Langkah strategis Kapolri itu bukan sekedar hanya mengambil orang baik yang terbuang tapi tentang kamtibmas tentang sistem hukum dan kemudian memahami lebih substansi.
"Pernyataan kapolri itu adalah bentuk untuk mengembalikan harkat martabat dari 57 orang yang tadinya menjadi seperti orang buangan dan kembali menjadi warga negara yang boleh mengabdi sesuai bidangnya masing-masing,’’ ujar Boyamin dalam wawancara dalam kanal YouTube Tagar TV, Kamis, 30 September 2021.
- Baca Juga: Dipecat September 2021, Benydictus: Adanya Permainan Stigma
- Baca Juga: Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK, Politisi Anggap Ini Langkah Tepat
Boyamin Saiman selaku Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menjelaskan bahwa sah-sah saja jika mereka melakukan penyidikan, ini bisa saja dianggap sebagai tim gabungan yang penting mereka sudah diakui negara menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Mereka diberikan tugas penyidikan juga sah tidak ada masalah karna memang ada penyidik pegawai negeri sipil yang diperbantukan pun juga boleh dan bahkan dalam konteks ini undang-undang kepolisian pun bekerja sama," ucapnya.
"Jadi ini bisa aja dianggap tim gabungan yang dibentuk dan sepanjang nanti ada dasar hukumnya dibuatkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden ataupun kapolri yang mendasari mereka untuk melakukan penyidikan ya sah-sah saja, yang penting mereka diakui negara menjadi ASN,” ucap Boyamin.
- Baca Juga: KPK tak Beri Pesangon untuk 57 Pegawai yang Dipecat
- Baca Juga: Pendemo Tolak 'KPK Tandingan' dan Dukung 56 Pegawai Dipecat
Anggota Komisi 3 DPR Asrul Sani juga berkomentar, ia mendukung langkah kapolri tapi juga mempertanyakan apakah langkah ini jadi batas sandungan atau tidak bagi Kapolri.
Menurut Azrul kesan bahwa mereka tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini ibarat manusia yang tidak bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya.
"Langkah strategis Kapolri itu bukan sekedar hanya mengambil orang baik yang terbuang tapi tentang kamtibmas tentang sistem hukum dan kemudian memahami lebih substansi," kata Boyamin
(Ranutyas Djati Kusuma)