Luhut Ijinkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Pemerintah pusat akhirnya mengijinkan ojen online membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Jakarta - Pemerintah pusat akhirnya mengizinkan ojek online roda dua membawa penumpang selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Izin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 11 April 2020.

Baca JugaBerharap Kelonggaran Bagi Ojol Saat PSBB

Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Aturan pelarangan kendaraan ojek online roda dua mengangkut penumpang sempat berlaku sejak Jakarta berstatus PSBB hingga hari ini, Sabtu, 11 April 2020. Ojek online roda dua sempat dilarang membawa penumpang kecuali mengantarkan barang atau makanan.

Namun pada Sabtu malam, 11 April 2020, Luhut mengeluarkan izin. Hanya saja izin ini, kata dia, tetap memperhatikan protokol pencegahan sebaran virus corona.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” ujarnya.

GojekRelawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 2 April 2020. (Foto: Antara/Suwandy/foc)

Saat izin ini diumumkan, PSBB telah memasuki hari kedua di Jakarta. Berbagai transportasi publik di Jakarta sepeti MRT telah memberlakukan aturan pembatasan.

Baca Juga: PSBB di Jakarta, Warga Mulai Terima Sembako Hari Ini 

MRT tidak boleh mengangkut lebih daripada 60 orang per kereta. Jenis kereta lain seperti LRT dan KRL juga memberlakukan pembatasan.

PSBB juga mencakup kendaraan pribadi. Bagi motor pribadi misalnya, dibolehkan membawa penumpang asalkan alamat penumpang dan pengemudi sama dalam kartu identitas masing-masing.[]

Berita terkait
KAI Daop 1 Jakarta Batasi Jam Operasional Saat PSBB
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar, PT KAI Daop 1 Jakarta batasi jam operasional.
Kenapa Penjaringan Target Bansos PSBB Pertama di Jakarta?
Kelurahan Penjaringan menjadi target pertama penerima bansos menjelang PSBB di Jakarta, apa alasannya?
Adakah Hasil PSBB Jakarta Tanpa Tes Covid-19 Massal?
Pemprov DKI Jakarta memilih PSBB untuk menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19), adakah hasilnya tanpa tes spesimen Covid-19 massal
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.