LKSP Jakarta Imbau KPK Tak Perlu Ragu Usut Kasus Formula E

KPK dimintaa agar tak perlu ragu dalam mengusut kasus dugaan korupsi Formula E.
Ilustrasi -Gedung KPK. (Foto: Tagar/Twitter/@KPK_RI)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta, Andre Vincent Wenas menilai KPK tak perlu ragu dalam mengusut kasus dugaan korupsi Formula E.

"Kalau Hakim Agung di MA saja bisa ditangkap, masak denganyang beginian saja takut? Seharusnya memang bisa membuka kotak pandora, banyak ular beludak lain yang terlibat," kata Andre dalam keterangannya, Selasa, 27 September 2022.

Dia menjelaskan, sejak awal, penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E diduga cenderung politis dan hal ini dapat dibuktikan dengan mendapat persetujuan dari semua fraksi.

"Sehingga semua parpol yang ada saat itu bisa dipastikan berkepentingan untuk 'mengamankan' dirinya sendiri. Mana mau mereka ikut bertanggungjawab," ujar Andre.

"Diduga, lewat tentakel politiknya, para parpol itu bersekongkol untuk menutupi dugaan kasus korupsi di event Formula-E maupun di program lainnya," tambah dia.

Selain itu, Andre menegaskan bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pihak yang dianggapnya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Kita tetap mengatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan adalah pihak yang paling bertanggungjawab. Selama 5 tahun kepemimpinannya terlalu banyak 'kelebihan bayar' yang terjadi, itu jelas praktek mark-up yang diperhalus," pungkasnya.


Baca Juga:

Berita terkait
Demo di KPK, Massa SPK Bawa-bawa Nama Hacker Bjorka Soal Dugaan Kasus Formula E
Kelompok massa tergabung dalam Satgas Pemburu Koruptor menggelar unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Pengamat Ungkap Ada Indikasi dan Dugaan Kerugian Negara di Kasus Formula E
Sugiyanto menduga adanya kerugian yang dialami negara dalam ajang balap mobil listrik Formula E di era Gubernur Anies Baswedan.
SDR Duga Pembayaran Commitment Fee Formula E Bisa Merugikan Negara
Hari menjelaskan, pembayaran commitment fee tersebut diduga telah merugikan negara keuangan negara sebesar Rp200 miliar.