SDR Duga Pembayaran Commitment Fee Formula E Bisa Merugikan Negara

Hari menjelaskan, pembayaran commitment fee tersebut diduga telah merugikan negara keuangan negara sebesar Rp200 miliar.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. (Foto: Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto turut menyoroti pemberian surat kuasa permohonan pinjaman uang dari Pemprov DKI Jakarta kepada pihak Bank DKI.

Menurutnya, surat dengan Nomor surat 747/-072.26 diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 92 ayat 6 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai jangka waktu penganggaran tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

Sementara itu, berdasarkan dokumen paparan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa terdapat dugaan pembayaran commitment fee kepada pihak penyelenggara Formula E sebesar Rp 560 miliar selama 3 tahun yakni dari tahun 2022 hingga tahun 2024.

“Terkait dengan kewajiban membayar commitement fee selama 3 tahun (2022, 2023, 2024) sebesar Rp560 miliar, sementara masa jabatan Gubernur Jakarta akan berakhir bulan Oktober 2022, diduga telah melanggar PP 92 ayat 6 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Hari Purwanto, Jumat, 9 September.

Hari menjelaskan, pembayaran commitment fee tersebut diduga telah merugikan negara keuangan negara sebesar Rp200 miliar yang diketahui berdasarkan kesepakatan perjanjian antara Jakpro dengan FEO (Formula E Operation) dalam perhelatan tiga musim ajang balap mobil listrik formula E yakni pada tahun 2022, 2023 dan 2024.

“Bahwa dalam pembayaran commitment fee tersebut diduga telah merugikan negara sebanyak Rp200 miliar,” ujarnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan surat edaran dari Dispora DKI Jakarta yang berisi tentang rincian biaya komitmen Formula E.

Hari menambahkan, di dalam surat itu diterangkan bahwa biaya komitmen tersebut wajib dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke pihak Formula E melalui Dispora Jakarta.

Sedangkan, di satu sisi, menurut Hari, jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta akan habis pada Oktober 2022.

“Selain itu, kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar itu diketahui berdasarkan nilai yang dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp560 miliar pada sesi musim pertama,” tandasnya.

Padahal, lanjut Hari, seharusnya commitmen fee yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut sesuai yang disetujui oleh DPRD Provinsi DKI pada sesi musim pertama pertengahan tahun ini yakni sebesar Rp360 miliar.

“Bahwa pada September 2019 telah beredar surat dari Dispora ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi biaya komitmen Formula E yang wajib dibayar oleh Pemprov DKI ke pihak Formula E,” jelas Hari.

“Bahwa pembayaran commitment fee tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp560 miliar – Rp360 miliar = Rp200 miliar,” sambungnya.

Sekedar diketahui, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah usai memenuhi agenda pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari pada Rabu, September 2022.[]

Baca Juga:

Berita terkait
KPK Punya Momentum Tuntaskan Dugaan Korupsi Formula E
Satgas Pemburu Koruptor dan Satu Padu (Sapu) lawan koruptor menyambutnya dengan aksi teatrikal penampakan tuyul dan pocong gentayangan.
Kasus Dugaan Korupsi Formula E Bisa Naik ke Penyidikan? Begini Kata Habib Husin Shihab
Pegiat sosial media Habib Husin Shihab meyakini kasus dugaan korupsi Formula E akan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
LKSP Jakarta Sebut Anies Harus Bertanggung Jawab dalam Dugaan Kasus Korupsi Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait ajang Formula E.
0
SDR Duga Pembayaran Commitment Fee Formula E Bisa Merugikan Negara
Hari menjelaskan, pembayaran commitment fee tersebut diduga telah merugikan negara keuangan negara sebesar Rp200 miliar.