Jeneponto - Sedikitnya lima orang jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto di tetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polres Jeneponto dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia di Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Mereka masing-masing berinisial AMS, AA, RM, AS, dan MTT.
"Dalam kasus ini mereka memiliki perang masing-masing, yakni AMS sebagai pengguna anggaran, AA sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan, RM sebagai pejabat pembuat komitmen, AS sebagai bendahara pengeluaran, dan MTT selaku pelaksana tugas," Kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul
Dia mengatakan dari kelima yang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Jeneponto.
"Mereka ditersangkakan karena proyek pembangunan jembatan Bosalia yang mengunakan anggaran APBN tahun 2016 sekitar Rp 4 miliar hingga saat ini belum selesai. Sehingga merugikan negara sekitar Rp 600 juta," Kata Syahrul diruanganya, Rabu 21 Agustus 2019.
Syahrul menambahkan penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara di Polda Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto, Sulsel beberapa hari lalu. Dan berhasil mengamankan sedikit 1 koper berisi dokumen.
"Walaupun demikian para tersangka belum dilakukan penahanan, namun akan dilakukan pemanggilan secepatnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya
Sementara untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, para tersangka dipersangkakan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, dan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi jo pasal 55 ayat 1 KHUP. []
Berita terkait